Politikus PDIP Tegaskan tidak Ada Pasal Karet di UU ITE

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Februari 2021
Politikus PDIP Tegaskan tidak Ada Pasal Karet di UU ITE

TB Hasanuddin (kanan) saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, angkat bicara soal Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata Tb Hasanuddin, Selasa (16/2).

Baca Juga

Kapolri: UU ITE Digunakan untuk Saling Lapor dan Berpotensi Timbulkan Polarisasi

TB Hadanuddin memaparkan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia mengakui bahwa pasal ini sempat menjadi perdebatan.

Tapi, ia menegaskan bahwa Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," jelas dia.

Kemudian, kata dia, Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," cetusnya.

Lebih jauh, purnawirawan jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum, lanjut dia, harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Foto: dpr.go.id
Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Foto: dpr.go.id

Ia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhinneka Tunggal Ika alias pluralisme .

"Menurut saya multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif," tuturnya.

Hasanuddin juga membantah adanya anggapan pasal karet pada 2 pasal kontoversial itu. Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.

"Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar," ujarnya.

Termasuk, lanjut Hasanuddin, menyebarkan kebencian karena SARA. Padahal, negeri ini berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 .

"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan hasilnya tak ada masalah," ujarnya.

Meski begitu, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI," tutup dia.

Sebelumnya saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2), Presiden Jokowi sempat menyinggung soal rencana revisi UU ITE bila memang tak bisa memberikan rasa keadilan pada rakyat. (Pon)

Baca Juga

PAN Yakin Mayoritas Fraksi di Parlemen Dukung Revisi UU ITE

#UU ITE #TB Hasanuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi modern dalam sistem pertahanan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan
Indonesia
Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak
Sebelumnya pada Minggu (10/8), Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengukuhkan enam Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang baru dibentuk.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Perpindahan Laksda Kresno dari Matra Laut ke Matra Darat Seperti Kecerobohan
Dalam SK tersebut, terdapat dua hal mencolok yang menjadi sorotan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Perpindahan Laksda Kresno dari Matra Laut ke Matra Darat Seperti Kecerobohan
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Bagikan