PAN Yakin Mayoritas Fraksi di Parlemen Dukung Revisi UU ITE


Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. ANTARA/Dewanto Samodro
MetahPutih.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Saleh, urgensi perubahan UU ITE sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada di DPR. Sehingga, ia berkeyakinan mayoritas fraksi akan mendukung revisi UU ITE tersebut.
"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Saleh mengatakan, para pakar hukum sudah mengungkapkan bahwa terdapat pasal karet dalam UU ITE. Masyarakat juga banyak menjadi korban akibat penggunaan pasal-pasal karet tersebut.
"Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama," ujarnya.
Saleh menjelaskan, biasanya jika pemerintah yang mengusulkan untuk melakukan revisi UU, maka birokrasi pelaksanaannya akan lebih mudah dan tidak berbelit.
"Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," imbuhnya.

Meski demikian, kata Saleh, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan revisi UU ITE.
Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.
"Sebab teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial," kata Saleh.
Baca Juga:
Anggota Komisi IX DPR ini mengingatkan, jangan sampai ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya. Apalagi, di masa pandemi masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.
Sedangkan yang kedua, Saleh melanjutkan, revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi. Bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Hal yang berkaitan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," pungkas Saleh. (Pon)
Baca Juga:
PKS Setuju Usul Jokowi Revisi UU ITE: Jangan Hanya Move Politik Kosong Belaka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR

PAN Puji Sikap PDIP ke Pemerintah Prabowo Jaga Kualitas Demokrasi

PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan

Soal Penempatan Dubes, PAN Yakin Prabowo sudah Siapkan Kandidat di Momentum yang Tepat

Giliran Sekjen PAN Eko Patrio Temui Gubernur Pramono Anung Setelah Kaesang

Izin 4 Perusahaan Sudah Dicabut, PAN Bakal Terus Kawal Tambang Nikel di Raja Ampat

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
