Dalam Waktu 100 Hari, Kapolri Targetkan 10 Polda Gunakan Tilang Elektronik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Februari 2021
Dalam Waktu 100 Hari, Kapolri Targetkan 10 Polda Gunakan Tilang Elektronik

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa semakin dikembangkan.

Dalam waktu 100 hari ini ia sudah meminta kepada Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan masalah tilang elektronik.

"Saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang,” kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Baca Juga:

Tilang Elektronik Bakal Diperluas, Cegah Potensi Penyimpangan

Sigit menyampaikan, ETLE dianggap sebagai salah satu cara menekan terjadinya pungutan liar oleh aparat kepada pengendara. Sebab, dengan ETLE ini, membuat interaksi antara aparat dengan pengendara semakin rendah.

“Karena itu kami hindari, sehingga tampilan Polri, layanan publik bisa betul memberikan layanan terbaik profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi,” imbuhnya.

Selain ETLE, Sigit juga menargetkan agar pelayanan kepolisian lainnya beralih secara daring. Seperti pelayanan perpanjangan STNK, SIM hingga pembuatan SKCK.

“Hari ini ada 12 Polres yang telah melaksanakan hal tersebut. Tentunya ini menjadi komitmen kami bahwa tidak hanya sampai di 12 Polres, tapi terus kita tingkatkan,” tukas Sigit.

Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Dokumentasi pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). (ANTARA FOTO/Rivan Lingga)

Ia meminta kepada seluruh jajaran polda dan polres untuk terus tingkatkan pelayanan publik prima dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga pelayanan publik betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata menuju transformasi Polri yang Presisi dimana salah satunya menciptakan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat.

Mantan Kapolda Banten ini menekankan, pelayanan publik juga harus betul-betul sesuai dengan tampilan atau dengan kata lain sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada publik, tidak hanya jargon.

Baca Juga:

Datangi Mahkamah Agung, Kapolri Pastikan Perlahan Hilangkan Tilang di Jalanan

Khusus hal ini, dia memerintahkan Divisi Propam untuk membentuk tim yang sifatnya melakukan pengecekan secara berkala.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan penghargaan pelayanan sangat baik kepada 40 polres dan predikat pelayanan prima kepada 12 Polres di Indonesia. Reward ini diberikan karena berhasil menciptakan pelayanan publik yang baik. (Knu)

#CCTV #E-Tilang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah CCTV dimatikan saat demo 27 Agustus 2026 lalu.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Isu CCTV Jakarta Dimatikan saat Demo 27 Agustus 2026, Pramono Buka Suara
Indonesia
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Aksi demo di Jakarta berujung anarkis dengan perusakan CCTV publik di kawasan Pejompongan. Diskominfotik DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden ini dan siap tindak tegas pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Pemprov Bantah CCTV Bundaran HI tidak Bisa Diakses Pas Demo Mahasiswa, Gangguan di Platform Pihak Ketiga
Pemprov DKI Jakarta pastikan CCTV Bundaran HI tetap berfungsi saat demo mahasiswa. Gangguan akses tayangan terjadi di platform pihak ketiga, bukan sistem resmi Pemprov.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Pemprov Bantah CCTV Bundaran HI tidak Bisa Diakses Pas Demo Mahasiswa, Gangguan di Platform Pihak Ketiga
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan Integrasi CCTV Selesai Akhir 2026
Integrasi CCTV menjadi bagian kebutuhan strategis Jakarta dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data dan kemampuan respons cepat terhadap persoalan kota.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Pemprov DKI Targetkan Integrasi CCTV Selesai Akhir 2026
Indonesia
Pramono Tegaskan CCTV di Jakarta tak Bisa Diakses Sembarangan, Begini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap alasan mengapa CCTV tak bisa diakses sembarangan.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Pramono Tegaskan CCTV di Jakarta tak Bisa Diakses Sembarangan, Begini Alasannya
Indonesia
Ada 10.320 Menit Rekaman CCTV, Polisi Butuh Waktu Lama Buru Pelaku Teror Aktivis KontraS
Tim Polda Metro Jaya saat ini sedang menganalisa puluhan ribu menit rekaman kamera pengawas CCTV yang melacak pergerakan pelaku teror aktivis KontraS.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Maret 2026
Ada 10.320 Menit Rekaman CCTV, Polisi Butuh Waktu Lama Buru Pelaku Teror Aktivis KontraS
Indonesia
CCTV Mall Ungkap Kronologis Detik-Detik Pria Bekasi Bunuh Diri di PIM 2
Kronologis detik-detik pria berinisial AYA (31) asal Bekasi yang tewas jatuh dari lantai 3 Pondok Indah Mall (PIM) 2, akhirnya dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
CCTV Mall Ungkap Kronologis Detik-Detik Pria Bekasi Bunuh Diri di PIM 2
Indonesia
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
istem tilang elektronik yang memanfaatkan ruang udara ini digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time dan objektif.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Canggih nih, Korlantas Polri Gunakan Drone untuk Tilang Elektronik, Pengendara yang Melanggar Aturan Kelihatan dari Udara
Bagikan