Istana Jawab Tudingan Penolakan Revisi UU Pemilu untuk Jegal Anies dan Naikkan Gibran


Mensesneg Pratikno (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)
MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg) Pratikno membantah tudingan yang menyebut bahwa penolakan pemerintah terhadap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bertujuan untuk menjegal langkah politik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Nggak ada hubungannya lah itu, sama sekali nggak ada hubungannya," kata Pratikno melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2).
Baca Juga
PKS Khawatir Rencana Pembangunan Jakarta Berantakan Jika Pilkada Digelar 2024
Pratikno mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibentuk pada 2016 lalu. Kala itu, Anies masih duduk di kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam UU Pilkada diamanatkan bahwa Pilkada digelar secara serentak di seluruh daerah pada tahun 2024 bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.
Menurut Pratikno, aturan itu dibuat tanpa maksud menghambat langkah politik pihak tertentu.
"Justru jangan dibalik-balik juga, jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu," ujarnya.

Pratikno juga menyebut bahwa sikap pemerintah terhadap UU Pemilu dan Pilkada tak berkaitan dengan rencana politik putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Saat UU Pilkada dibuat, Gibran tengah mengembangkan bisnisnya dan belum punya rencana terjun ke politik.
"Mungkin nggak kebayang juga kan maju Wali Kota pada waktu itu," kata Pratikno.
Dia meminta agar publik tidak beropini terlalu jauh terkait hal tersebut. Dia kembali menegaskan UU tersebut sudah ditetapkan pada 2016 dan belum dilaksanakan.
"Mari kita laksanakan jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian kan UU sudah ditetapkan kok enggak jadi dijalankan," ungkap Pratikno. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mensesneg: Pemerintah China Memohon Prabowo Setidaknya Hadir 1 Hari

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Peringatkan Massa Aksi di MPR/DPR: Jangan Mengganggu dan Merusak

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Istana Tunggu Putusan KPK terkait Tindakan untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Tersandung Kasus Korupsi

Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu
