Waspada, Modus Pemerasan Polisi Gadungan Berkedok Kasus Narkotika

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 28 Juni 2020
Waspada, Modus Pemerasan Polisi Gadungan Berkedok Kasus Narkotika

Polisi mengecek kendaraan pelaku pemerasan yang mengaku-ngaku polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dua pria yang mengaku polisi ditangkap karena nekat melakukan pemerasan terhadap warga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Modusnya, pelaku Hanbastian (27) dan Hermansyah (32) menuduk korban menggunakan narkoba.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kedua pelaku membawa pistol mainan setiap kali beraksi.

Baca Juga:

Ini Kekhawatiran Polisi jika John Kei Diberikan Penangguhan Penahanan

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran mereka adalah trotoar depan SMA 24, Jalan Gelora.

"Mereka menuduk korban kalau di tempat tersebut berada sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu," kata Jauhari kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (27/6).

Jauhari melanjutkan, para pelaku lantas menyuruh korban dan temannya untuk mengumpulkan barang pribadinya. Seperti jam, handpone, hingga perhiasan.

"Untuk menakuti korban, pelaku Hanbastian menunjukan senjata pistol mainan yang diselipkan dipinggangnya kepada korban. Sedangkan pelaku Hermansyah menjaga korban dan temannya untuk tak kemana-mana," terang Jauhari.

Karena kebanyakan pelaku ketakutan, ada yang menyerahkan handpone miliknya kepada pelaku.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Peraya

Sadar sudah menjadi korban pemerasan berkedok polisi gadungan, korban langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga.

"Kebetulan ada anggota polisi yang bertugas tengah melintas. Langsung dia ditangkap saat itu juga," jelas Jauhari.

Dari pengakuannya, mereka diduga sudah lebih dari sekali melakukan pemerasan. Motifnya karena permasalahan ekonomi. Sasarannya tempat ramai warga.

Jauhari meminta masyarakat untuk tak mudah percaya jika ada orang yang mengaku polisi memeras harta benda.

"Silakan tanyakan alasan menangkap, minta surat tugas, dan tunjukkan kartu tanda anggotanya," imbuh Jauhari.

Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Tanggapan Muhammadiyah Terkait Pembakaran Bendera PDIP

#Kasus Pemerasan #Polisi Gadungan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Diduga ketiga mobil itu dipindahkan secara diam-diam setelah operasi senyap berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK
Humas Kemenaker masih menunggu perkembangan kasus Immanuel Ebenezer dari KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK
Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
ShowBiz
Pelaku Pemerasan terhadap Mendiang Aktor Lee Sun-kyun Dihukum Lebih Berat, Putusan Banding Menyebut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Hukuman penjara yang semula tiga tahun enam bulan, dinaikkan menjadi lima tahun enam bulan atas dakwaan termasuk pemerasan.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Pelaku Pemerasan terhadap Mendiang Aktor Lee Sun-kyun Dihukum Lebih Berat, Putusan Banding Menyebut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Dunia
Memeras Biksu dengan Video Seksual, Seorang Perempuan Thailand Ditangkap
Skandal ini menjadi yang terbaru dalam serangkaian kasus nan mengguncang institusi Buddhis Thailand yang sangat dihormati.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Memeras Biksu dengan Video Seksual, Seorang Perempuan Thailand Ditangkap
Indonesia
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dakwaan JPU menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Indonesia
Palak Sopir Bajaj, Anggota Mobil Derek Dishub Jakarta Bakal Diperiksa
Rekan sopir bajaj yang merekam video itu lantas menjelaskan, kasus pemalakan ini sudah terjadi berulang kali. Ia cukup heran dengan perilaku oknum Dishub tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Palak Sopir Bajaj, Anggota Mobil Derek Dishub Jakarta Bakal Diperiksa
Indonesia
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Indonesia
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
KPK memeriksa stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan penempatan TKA di Kemnaker.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
Bagikan