Waspada, Modus Pemerasan Polisi Gadungan Berkedok Kasus Narkotika
Polisi mengecek kendaraan pelaku pemerasan yang mengaku-ngaku polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Dua pria yang mengaku polisi ditangkap karena nekat melakukan pemerasan terhadap warga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Modusnya, pelaku Hanbastian (27) dan Hermansyah (32) menuduk korban menggunakan narkoba.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kedua pelaku membawa pistol mainan setiap kali beraksi.
Baca Juga:
Ini Kekhawatiran Polisi jika John Kei Diberikan Penangguhan Penahanan
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran mereka adalah trotoar depan SMA 24, Jalan Gelora.
"Mereka menuduk korban kalau di tempat tersebut berada sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu," kata Jauhari kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (27/6).
Jauhari melanjutkan, para pelaku lantas menyuruh korban dan temannya untuk mengumpulkan barang pribadinya. Seperti jam, handpone, hingga perhiasan.
"Untuk menakuti korban, pelaku Hanbastian menunjukan senjata pistol mainan yang diselipkan dipinggangnya kepada korban. Sedangkan pelaku Hermansyah menjaga korban dan temannya untuk tak kemana-mana," terang Jauhari.
Karena kebanyakan pelaku ketakutan, ada yang menyerahkan handpone miliknya kepada pelaku.
Baca Juga:
Sadar sudah menjadi korban pemerasan berkedok polisi gadungan, korban langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga.
"Kebetulan ada anggota polisi yang bertugas tengah melintas. Langsung dia ditangkap saat itu juga," jelas Jauhari.
Dari pengakuannya, mereka diduga sudah lebih dari sekali melakukan pemerasan. Motifnya karena permasalahan ekonomi. Sasarannya tempat ramai warga.
Jauhari meminta masyarakat untuk tak mudah percaya jika ada orang yang mengaku polisi memeras harta benda.
"Silakan tanyakan alasan menangkap, minta surat tugas, dan tunjukkan kartu tanda anggotanya," imbuh Jauhari.
Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol