Ini Kekhawatiran Polisi jika John Kei Diberikan Penangguhan Penahanan


Polda Metro Jaya gelar kasus John Kei dalam rangkaian pengeroyokan yang menewaskan satu orang. ANTARA/Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka kasus penganiyaan dan pengancaman pembunuhan John Refra alias John Kei mengajukan penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, upaya penangguhan penahanan adalah hak tersangka.
Baca Juga:
"Iya silakan saja. Nanti akan dilihat," jelas Yusri, Sabtu (27/6).
Yusri menjelaskan, bagi seorang pelaku pengancaman pembunuhan, sulit dikabulkan penangguhan penahanan. Pasalnya, itu termasuk kejahatan berat.
"Orang mau ancam bunuh berat dikabulkan penangguhan. Nanti kalau diberikan, kabur dong pelakunya," sebut Yusri.
Polisi masih mendalami motif menembakkan senjata apinya secara sembarang usai merusak rumah paman John Kei, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Adalah anak buah John Kei berinisial WL yang mengumbar tembakan secara sembarang itu hingga melukai sopir ojek online bernama Andreansah.

Motif penembakan didalami karena pada saat kejadian tidak ada Nus Kei di lokasi. Untuk itu, nampaknya tidak mungkin maksudnya guna membunuh Nus Kei.
Polisi sendiri masih mencari tahu persis sebenarnya berapa kali WL menembakan senpinya secara sembarang.
Sebab, informasi tembakan membabi buta secara tujuh kali banyaknya adalah berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian sebelum WL tertangkap.
Untuk itu, guna memastikannya polisi masih memeriksa intensif WL yang baru ditangkap dari pelariannya.
"Tujuh kali (tembakan) berdasarkan keterangan saksi lho ya. Kalau kita lihat senjatanya, hanya lima peluru, masih kita dalami lagi saksi-saksi," kata Yusri.
Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.
Baca Juga:
Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Kemudian, aksi penganiayaan sadis terhadap Yustus Corwing Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Status John Kei dan komplotannya saat ini sudah menjadi tersangka.
Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi pada Rabu, 24 Juni 2020. Dalam perkembangannya, total sudah ada 35 orang termasuk John Kei yang dicokok.
Polisi menyebut masih ada tujuh anak buahnya yang buron. Namun, menurut polisi tak menutup kemungkinan masih ada anak buah John Kei lain yang ternyata juga terlibat di luar tujuh orang buron tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
