Ini Kekhawatiran Polisi jika John Kei Diberikan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya gelar kasus John Kei dalam rangkaian pengeroyokan yang menewaskan satu orang. ANTARA/Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka kasus penganiyaan dan pengancaman pembunuhan John Refra alias John Kei mengajukan penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, upaya penangguhan penahanan adalah hak tersangka.
Baca Juga:
"Iya silakan saja. Nanti akan dilihat," jelas Yusri, Sabtu (27/6).
Yusri menjelaskan, bagi seorang pelaku pengancaman pembunuhan, sulit dikabulkan penangguhan penahanan. Pasalnya, itu termasuk kejahatan berat.
"Orang mau ancam bunuh berat dikabulkan penangguhan. Nanti kalau diberikan, kabur dong pelakunya," sebut Yusri.
Polisi masih mendalami motif menembakkan senjata apinya secara sembarang usai merusak rumah paman John Kei, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Adalah anak buah John Kei berinisial WL yang mengumbar tembakan secara sembarang itu hingga melukai sopir ojek online bernama Andreansah.
Motif penembakan didalami karena pada saat kejadian tidak ada Nus Kei di lokasi. Untuk itu, nampaknya tidak mungkin maksudnya guna membunuh Nus Kei.
Polisi sendiri masih mencari tahu persis sebenarnya berapa kali WL menembakan senpinya secara sembarang.
Sebab, informasi tembakan membabi buta secara tujuh kali banyaknya adalah berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian sebelum WL tertangkap.
Untuk itu, guna memastikannya polisi masih memeriksa intensif WL yang baru ditangkap dari pelariannya.
"Tujuh kali (tembakan) berdasarkan keterangan saksi lho ya. Kalau kita lihat senjatanya, hanya lima peluru, masih kita dalami lagi saksi-saksi," kata Yusri.
Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.
Baca Juga:
Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Kemudian, aksi penganiayaan sadis terhadap Yustus Corwing Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Status John Kei dan komplotannya saat ini sudah menjadi tersangka.
Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi pada Rabu, 24 Juni 2020. Dalam perkembangannya, total sudah ada 35 orang termasuk John Kei yang dicokok.
Polisi menyebut masih ada tujuh anak buahnya yang buron. Namun, menurut polisi tak menutup kemungkinan masih ada anak buah John Kei lain yang ternyata juga terlibat di luar tujuh orang buron tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah