Ini Kekhawatiran Polisi jika John Kei Diberikan Penangguhan Penahanan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 27 Juni 2020
Ini Kekhawatiran Polisi jika John Kei Diberikan Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya gelar kasus John Kei dalam rangkaian pengeroyokan yang menewaskan satu orang. ANTARA/Polda Metro Jaya

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka kasus penganiyaan dan pengancaman pembunuhan John Refra alias John Kei mengajukan penangguhan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, upaya penangguhan penahanan adalah hak tersangka.

Baca Juga:

Putri John Kei Kaget Sang Ayah Kembali Berbuat Onar

"Iya silakan saja. Nanti akan dilihat," jelas Yusri, Sabtu (27/6).

Yusri menjelaskan, bagi seorang pelaku pengancaman pembunuhan, sulit dikabulkan penangguhan penahanan. Pasalnya, itu termasuk kejahatan berat.

"Orang mau ancam bunuh berat dikabulkan penangguhan. Nanti kalau diberikan, kabur dong pelakunya," sebut Yusri.

Polisi masih mendalami motif menembakkan senjata apinya secara sembarang usai merusak rumah paman John Kei, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Adalah anak buah John Kei berinisial WL yang mengumbar tembakan secara sembarang itu hingga melukai sopir ojek online bernama Andreansah.

Polda Metro Jaya gelar kasus John Kei dalam rangkaian pengeroyokan yang menewaskan satu orang. ANTARA/Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya gelar kasus John Kei dalam rangkaian pengeroyokan yang menewaskan satu orang. ANTARA/Polda Metro Jaya

Motif penembakan didalami karena pada saat kejadian tidak ada Nus Kei di lokasi. Untuk itu, nampaknya tidak mungkin maksudnya guna membunuh Nus Kei.

Polisi sendiri masih mencari tahu persis sebenarnya berapa kali WL menembakan senpinya secara sembarang.

Sebab, informasi tembakan membabi buta secara tujuh kali banyaknya adalah berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian sebelum WL tertangkap.

Untuk itu, guna memastikannya polisi masih memeriksa intensif WL yang baru ditangkap dari pelariannya.

"Tujuh kali (tembakan) berdasarkan keterangan saksi lho ya. Kalau kita lihat senjatanya, hanya lima peluru, masih kita dalami lagi saksi-saksi," kata Yusri.

Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.

Baca Juga:

Bebas Bersyarat John Kei Dicabut

Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Kemudian, aksi penganiayaan sadis terhadap Yustus Corwing Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Status John Kei dan komplotannya saat ini sudah menjadi tersangka.

Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi pada Rabu, 24 Juni 2020. Dalam perkembangannya, total sudah ada 35 orang termasuk John Kei yang dicokok.

Polisi menyebut masih ada tujuh anak buahnya yang buron. Namun, menurut polisi tak menutup kemungkinan masih ada anak buah John Kei lain yang ternyata juga terlibat di luar tujuh orang buron tersebut. (Knu)

Baca Juga:

7 Kaki Tangan John Kei Masih Berkeliaran Bebas

#John Kei #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan