Pandemi COVID-19, Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Perayaan Meriah saat HUT Bhayangkara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 27 Juni 2020
Pandemi COVID-19, Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Perayaan Meriah saat HUT Bhayangkara

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana memastikan Hari Bhayangkara ke-74 tanggal 1 Juli mendatang tak diadakan perayaan meriah. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena tengah menghadapi ancaman pandemi COVID-19.

Nana mengatakan, Hari Bhayangkara kali ini dirayakan dengan suasana prihatin.

Baca Juga:

HUT Ke-74 Bhayangkara, INTI dan PTK Indonesia Serahkan 5.000 Sembako ke Polda Metro Jaya

"Tidak ada perayaan terkait dengan HUT Polri," jelas Nana di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6).

Nana melanjutkan, perayaan Hari Bhayangkara bakal dilakukan secara virtual dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Kita ikuti dari masing-masing kantor," terang Nana.

Nana berharap, perayaan Hari Bhayangkara ini jadi momentum Polri agar bisa selalu dipercaya masyarakat.

"Kami selalu berkomitmen agar bisa memberikan pelayanan, pengayoman bagi masyarakat. Kebetulan temanya 'Kamtibmas Positif Masyarakat Produktif'. Di sinilah jaminan keamanan sangat penting," terang Nana.

Seorang penerjun bersiap mendarat saat atraksi dalam rangka peringatan HUT ke-71 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7). Sebanyak 2.408 personel gabungan mengikuti parade pasukan dalam kegiatan tersebut. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Seorang penerjun bersiap mendarat saat atraksi dalam rangka peringatan HUT ke-71 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7). Sebanyak 2.408 personel gabungan mengikuti parade pasukan dalam kegiatan tersebut. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

Ia menjelaskan, jika suatu daerah aman, maka masyarakat bakal nyaman dalam beraktifitas hingga menjadi produktif.

"Masyarakat pun sejahtera. Kami Polri dibantu TNI akan semakin menguatkan sinergitas dan soliditas menjamin keamanan di wilayah. Perintah Kapolri jelas, agar kami menjamin keamanan," terang Nana.

"Dengan begitu masyarakat menjadi produktif dan sejahtera," tutup Nana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, untuk menyambut HUT Bhayangkara, sejak awal Juni 2020, Mabes bersama polda dan polres jajaran telah melaksanakan sejumlah bakti sosial, di antaranya donor darah, pembagian paket sembako kepada warga, serta membersihkan kampung dan tempat ibadah.

Selain itu, kata dia, menggelar rapid test dan layanan pembuatan SIM gratis bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Baca Juga:

Polda Metro Belum Terima Laporan Pembakaran Bendera PDIP

Dengan mengusung tema "Kamtibmas Kondusif, Masyarakat Makin Produktif", peringatan HUT Bhayangkara pada tahun ini terdiri atas bakti sosial selama Juni, pemuliaan nilai-nilai Tribrata, serta ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.

Di samping itu, lanjut dia, pengiriman buket bunga kepada purnawirawan Kapolri atau warakawuri Kapolri.

Ia menjelaskan bahwa puncak peringatan Hari Bhayangkara pada hari Rabu (1/7) pukul 08.30 WIB di Istana Negara dengan inspektur upacara Presiden RI Joko Widodo.

"Upacara peringatan Hari Bhayangkara dilaksanakan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, live streaming di Bareskrim Polri, polda, dan polres jajaran. Selanjutnya, acara syukuran Hari Bhayangkara pada pukul 10.00," tutur Awi. (Knu)

Baca Juga:

Kapolda Metro Jawab Kabar Adanya Hercules Cs di Kelompok yang Diserang John Kei

#Polda Metro Jaya #HUT Bhayangkara
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan