Wantimpres Desak Pemerintah Sosialisasikan Pembangunan Ibu Kota Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 19 Januari 2022
Wantimpres Desak Pemerintah Sosialisasikan Pembangunan Ibu Kota Baru

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berdialog dengan Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Wapres Jakarta, Selasa (18/1/2022). (ANTARA/HO-Setwapres)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Segala persiapan membangun ibu kota negara (IKN) terus dimatangkan. Saat ini, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono mengatakan bahwa pemindahan ibu kota negara baru perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

Menurut Agung, sosialisasi ini guna menghindari adanya respons negatif di waktu mendatang. Apalagi, tak sedikit yang keberatan jika ibu kota berpindah dari Jakarta ke Kalimantan.

Baca Juga:

Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota

"Perlu sosialisasi. Sehingga lebih mengamankan, baik selama masa sidang, maupun pasca-persidangan," tutur Agung dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (19/1).

Untuk diketahui, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wapres Ma'ruf Amin menyambut baik karena sejalan dengan fokus yang saat ini ditangani pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Ma'ruf berharap Wantimpres dapat turut memantau perkembangan kebijakan pemerintah hingga level implementasi.

"Kita (memang) memerlukan juga. Dengan pengamatan lebih banyak, (informasi yang diperoleh) dapat lebih lengkap," katanya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa RUU IKN yang telah disepakati menjadi Undang-Undang IKN merupakan sebuah kepastian hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru nantinya.

Oleh sebab itu, Pansus IKN selama ini telah bekerja dengan konsentrasi yang tinggi sesuai dengan mekanisme yang ada dalam merampungkan RUU tersebut.

"Kami selalu memegang teguh agar undang-undang ini dapat memenuhi syarat formil dan materiil," kata Doli.

Baca Juga:

Menteri Sri Bocorkan Tahapan-Tahapan Pemindahan Ibu Kota Baru

Kepastian hukum tersebut, sebut Doli, merupakan landasan yang diperlukan sebagai langkah awal pemindahan ibu kota negara baru.

Sebab, selama ini Presiden Joko Widodo telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait skema kerja sama antara pemerintah dengan berbagai pihak terkait pendanaan agar perencanaan pemindahan ibu kota baru tidak terlalu membebani APBN.

"Karena negara kita negara hukum dan kekuatan hukum setelah UUD 1945 berikutnya adalah UU maka kemudian yang paling diperlukan untuk dapat melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota ini adalah kalau ada UU," sebutnya.

Doli menambahkan bahwa isu pemindahan ibu kota negara bukanlah isu baru. Isu tersebut bahkan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno.

Untuk itu, menurut Doli, pemindahan ibu kota negara merupakan visi dan misi Indonesia dalam membangun pertumbuhan pemerataan pembangunan di Indonesia.

"Kita ingin membagi dan melahirkan episentrum baru di daerah lain di Sumatra, Sulawesi setelah Kalimantan dijadikan ibu kota negara," imbuh politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, pemindahan ibu kota negara, penting untuk membangun ibu kota itu sendiri pada ratusan tahun ke depan. Sehingga pemindahan ibu kota tidak hanya berbicara tentang jangka pendek atau menengah tapi bahkan pada jangka panjang.

"Sama juga kita menetapkan Jakarta pada awal pemerintahan ini dideklarasikan umur Jakarta sudah 470-an tahun. Jadi pemindahan ibu kota, pembangunan ibu kota tidak bicara soal sepuluh, puluhan tahun, tetapi ratusan bahkan ribuan tahun," tambah Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Doli menilai, setelah diundangkannya UU IKN ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan. Seperti adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota.

Untuk itu, Doli mengingatkan proses pemindahan ibu kota negara nantinya masih panjang, maka UU IKN merupakan pondasi untuk bergerak sampai ibu kota negara benar-benar berpindah dan menjadi langkah pemerataan ekonomi Indonesia.

"Tapi ini dilakukan secara bertahap pemerintah menjelaskan dari 2022 sampai tahun 2045 artinya PR kita masih panjang," tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Ibu Kota Diperkirakan Berawan hingga Hujan Ringan

#Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota #Agung Laksono
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Indonesia
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Sekali isi daya, dia kan pakai baterai, kurang lebih Rp500 ribu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Indonesia
DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut baik dukungan DKI Jakarta, khususnya dalam pengelolaan sampah
Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Juni 2025
DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan
Indonesia
Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun
Otorita IKN optimisme bahwa proyek pembangunan IKN tahap II hingga 2028 akan berjalan sesuai target, karena kegiatan pembangunan fisik telah memiliki perencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 April 2025
Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun
Indonesia
Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan
Untuk proses lelang, serah kelola, dan pelaksanaan pekerjaan berikutnya akan segera dilaksanakan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan
Indonesia
Pengunduran Diri Pejabat OIKN Diklaim Tidak Terkait Efisiensi Anggaran, Banyak Karena Penugasan
terdapat pejabat OIKN yang merupakan deputi, direkrut langsung dari swasta, lalu ada pula deputi yang penugasan langsung dari Kementerian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
Pengunduran Diri Pejabat OIKN Diklaim Tidak Terkait Efisiensi Anggaran, Banyak Karena Penugasan
Indonesia
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja didukung dengan sudah beroperasinya Rumah Sakit Hermina dan Mayapada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Januari 2025
Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia
Ketua MPR: IKN Pengalaman Kita Membangun Ibu Kota dari Nol
Saat ini progres pembangunan IKN sudah sangat baik.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Januari 2025
Ketua MPR: IKN Pengalaman Kita Membangun Ibu Kota dari Nol
Indonesia
Legislator Ungkap 2 Risiko yang Dirasakan ASN Ketika Pindah ke IKN
Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Januari 2025
Legislator Ungkap 2 Risiko yang Dirasakan ASN Ketika Pindah ke IKN
Indonesia
Agung Laksono Klaim Jadi Ketua PMI yang Sah, Siap Lapor ke Pemerintah
Agung Laksono juga akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Desember 2024
Agung Laksono Klaim Jadi Ketua PMI yang Sah, Siap Lapor ke Pemerintah
Bagikan