Menteri Sri Bocorkan Tahapan-Tahapan Pemindahan Ibu Kota Baru


Tangkapan layar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU). Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pun resmi menjadi ibu kota baru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada lima tahapan untuk pembangunan ibu kota baru. Tahap pertama yaitu pada tahun 2022 hingga 2024 mendatang. Pada tahap ini nantinya fokus terkait pada desain dari pelaksanaan yang paling prioritas sehingga dapat berjalan lancar.
Lalu selanjutnya, pada tahap kedua, tiga, empat dan kelima yaitu pada tahun 2025 sampai dengan 2045.
Baca Juga:
DPR Minta Pembangunan IKN Tak Bebani APBN
"Untuk tahapan yang pertama kritis ini, nanti aspek pendanaannya akan dilihat apa yang jadi trigger awal yang akan kemudian momentum untuk pembangunan selanjutnya. Dalam hal ini jangka panjang bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya," ucap Sri di DPR usai menggelar pengesahan UU IKN, Selasa (18/1).
Dalam pemindahan ibu kota baru ini, pemerintah juga bakal membuat rencana induk yang detail yang tertuang di dalam peraturan presiden (perpres). Hal tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yaitu mengenai pertama adalah akses. Jadi jalan menjadi sangat penting. Dan juga bisa juga melalui alternatif pelabuhan, karena bisa melalui teluknya itu," paparnya.
Baca Juga:
DPR Sahkan UU IKN
Di dalam pembahasan pula, sudah diidentifikasi wilayah dan juga kawasan pemerintahan dan kawasan inti pemerintahan.
Pemerintah juga akan belanja untuk pembangunan seperti kompleks pemerintahan. Lalu infrastruktur dasar seperti bendungan, telekomunikasi, jalan raya, dan listrik. Pembangunan itu pasti ada sokongan bantuan biaya dari semua pihak.
"Semua diinstal dan dibangun sebagian nanti akan dibentuk PPP (public private partnership) atau kerja sama antar-publik dan badan usaha, itu pasti akan membutuhkan dukungan APBN," paparnya.
"Apa dalam bentuk project deployment atau dalam bentuk dukungan-dukungan lainnya. Itu kita sudah identifikasi," ucapnya.
Menteri Sri menuturkan, implikasi dari belanja pegawai dan belanja barang dilihat berdasarkan berapa tahapan pemulihan tersebut dalam jangka menengah dan panjang. (Asp)
Baca Juga:
Tolak Jadi UU, PKS Soroti Berbagai Persoalan di RUU IKN
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Larang Anaknya Main IG Setelah Polemik Unggahan 'Gantikan Agen CIA'

Istana Tegaskan Sri Mulyani Bukan Mundur atau Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan

Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Juga Digeruduk Massa, Barang-Barang Dijarah

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru

Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru

Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan

17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Prabowo akan Salurkan Beras 20 Kg dan Uang Tunai Rp 400 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat

Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak
