Istana Tegaskan Sri Mulyani Bukan Mundur atau Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.(foto: dok Instagram Sri Mulyani)
Merahputih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi terkait pergantian posisi Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada pengunduran diri atau pencopotan.
Menurut Prasetyo, pergantian ini murni merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Baca juga:
"Ya bukan mundur, bukan dicopot. Bapak Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan tentunya kita semua paham bahwa beliau memiliki hak prerogatif, maka kemudian atas evaluasi beliau memutuskan untuk melakukan perubahan formasi," ujar Prasetyo, Senin (8/9).
Menanggapi isu yang beredar luas mengenai pengunduran diri Sri Mulyani, Prasetyo menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden setelah melalui pertimbangan yang matang.
Baca juga:
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung keputusan tersebut demi kebaikan bersama.
"Bismillah, apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden kita doakan bersama-sama. Semoga itu membawa kebaikan bagi kita semua," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sri Mulyani Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation, ini Tugas dan Perannya
IHSG Tembus 9.000 Saat Bursa Asia Kejang-Kejang, Purbaya Sebut Investor Mulai 'Jatuh Cinta' Lagi ke Indonesia
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan