Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Gedung MPR/DPR.(foto: media DPR)
MERAHPUTIH.COM - RENCANA redenominasi rupiah tengah dibahas. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengingatkan pemerintah tak bisa gegabah menjalankan wacana redenominasi rupiah.
"Redenominasi rupiah, apabila akan dilaksanakan, membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil dan kuat," kata Dolfie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan redenominasi rupiah dapat berjalan bila ekonomi negara dalam kondisi baik. Dolfie bahkan meyakini redenominasi rupiah di tengah kondisi ekonomi yang kuat tidak akan berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat. "Kondisi itu dapat mengatasi dampak yang menyertainya sepert inflasi dan daya beli masyarakat yang dapat tergerus," kata dia.
Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) IV itu menegaskan redenominasi bisa dilaksanakan bila ada undang-undang atau payung hukum yang mengatur hal tersebut. Dolfie memastikan sejauh ini belum ada usul RUU terkait dengan hal itu. "Saat ini belum ada usul RUU terkait dengan hal tersebut," tegasnya.
Baca juga:
Komisi XI DPR Kawal RUU Redenominasi, Pastikan Tak Bebani Rakyat
Rencana redenominasi rupiah diungkap Purbaya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Dalam beleid tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada 2027.
Kementerian Keuangan menjelaskan redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Tujuannya ialah meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai pelaksana utama. Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut redenominasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat efisiensi transaksi dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.(knu)
Baca juga:
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Menkeu Purbaya Desain Ulang Skema Subsidi
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat