Pansus IKN Nusantara Ingin Jakarta Tetap Sandang Status Khusus Meski Bukan Ibu Kota
Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengikuti serap aspirasi di Balikpapan. Foto: Erman/nvl/DPR
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi UU di DPR. Nantinya, Jakarta tidak akan lagi menyandang status ibu kota.
Ketua Pansus RUU IKN Nusantara Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya tetap ingin menyandangkan predikat khusus ke Jakarta, setelah statusnya sebagai ibu kota dicabut dan dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Baca Juga
"Kami sebagian besar semua mengusulkan agar Jakarta disebut daerah khusus. Khususnya apa tapi bukan ibu kota lagi," ucap Ahmad Doli usai rapat paripurna pembahasan RUU IKN di DPR, Jakarta, Selasa (18/1).
Menurut dia, Jakarta masih perlu mendapatkan kekhususan tersebut. Pasalnya, Jakarta mempunyai sejarah panjang. Mulai dari pusat perdagangan zaman VOC, kota Metropolis hingga ibu kota negara.
"Kemudian infrastrukturnya sangat memadai, fasilitasnya cukup lengkap. Sangat sayang jika tidak diperhatikan Jakarta mau jadikan apa," paparnya.
Baca Juga
Ahmad Doli menuturkan, nantinya juga akan ada perubahan undang-undang untuk Jakarta status baru dan bakal dibicarakan secara komprehensif antara pemerintah dengan DPR.
"Jakarta harus menjadi daerah khusus, nanti daerah khususnya apa," ungkap politikus Partai Golkar ini. (Asp)
Baca Juga
Jokowi Punya Wewenang Penuh Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara Pertama
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan