Pansus Bantah RUU IKN Dikebut karena Titipan Investor


Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil sidang Pansus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/1).
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia dengan tegas membantah cepatnya pengesahan UU IKN karena adanya titip para investor.
Baca Juga
"Enggak ada (titipan investor). Jangankan ngurusin itu, ngurusin tidur saja enggak cukup," kata Ahmad Doli di Jakarta, Selasa (18/1)
Politikus Partai Golkar ini pun mengatakan, bahwa Pansus RUU IKN tidak pernah berkomunikasi dengan orang lain di luar Parlemen ihwal ngobrol soal RUU IKN ini.
"Jangan kan berkomunikasi mengenal dengan siapapun ya, diluar pemerintah di dalam urusan penyusunan undang-undang ini," ucapnya.
Doli mengungkapkan, anggota Pansus IKN bekerja dengan konsentrasi yang tinggi dan tenaga yang ekstra.
Jadi menurutnya, salah kaprah kilatnya UU IKN ini merupakan permintaan dari investor. Undang-undang IKN ini, berupa jaminan dan payung hukum yang kuat.
"Justru ini gagasan ide yang tertuang secara hukum formal ini mengikat kita semua," ucapnya.
Baca Juga
Kala itu sebelum adanya UU IKN ini banyak pihak yang membayangkan kalau ibu kota baru akan pindah ke Palangkaraya, bahkan Jonggol dan Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Di saat itu hanya sebuah gagasan saja yang muncul tanpa adanya hukum yang mengatur. Kini sudah ada UU IKN yang mana Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sudah resmi menjadi ibu kota baru.
"Belum sempat berbicara soal landasan hukumnya justru baru ini ketika punya landasan hukum yang kuat itu lah jaminannya bahwa ini bisa berjalan," paparnya.
"Tinggal setelah UU ini kita mau melakukan apa tergantung kita semua termasuk pemerintah khususnya," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Jokowi Punya Wewenang Penuh Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara Pertama
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
