Pansus Bantah RUU IKN Dikebut karena Titipan Investor
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil sidang Pansus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/1).
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia dengan tegas membantah cepatnya pengesahan UU IKN karena adanya titip para investor.
Baca Juga
"Enggak ada (titipan investor). Jangankan ngurusin itu, ngurusin tidur saja enggak cukup," kata Ahmad Doli di Jakarta, Selasa (18/1)
Politikus Partai Golkar ini pun mengatakan, bahwa Pansus RUU IKN tidak pernah berkomunikasi dengan orang lain di luar Parlemen ihwal ngobrol soal RUU IKN ini.
"Jangan kan berkomunikasi mengenal dengan siapapun ya, diluar pemerintah di dalam urusan penyusunan undang-undang ini," ucapnya.
Doli mengungkapkan, anggota Pansus IKN bekerja dengan konsentrasi yang tinggi dan tenaga yang ekstra.
Jadi menurutnya, salah kaprah kilatnya UU IKN ini merupakan permintaan dari investor. Undang-undang IKN ini, berupa jaminan dan payung hukum yang kuat.
"Justru ini gagasan ide yang tertuang secara hukum formal ini mengikat kita semua," ucapnya.
Baca Juga
Kala itu sebelum adanya UU IKN ini banyak pihak yang membayangkan kalau ibu kota baru akan pindah ke Palangkaraya, bahkan Jonggol dan Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Di saat itu hanya sebuah gagasan saja yang muncul tanpa adanya hukum yang mengatur. Kini sudah ada UU IKN yang mana Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sudah resmi menjadi ibu kota baru.
"Belum sempat berbicara soal landasan hukumnya justru baru ini ketika punya landasan hukum yang kuat itu lah jaminannya bahwa ini bisa berjalan," paparnya.
"Tinggal setelah UU ini kita mau melakukan apa tergantung kita semua termasuk pemerintah khususnya," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Jokowi Punya Wewenang Penuh Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara Pertama
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman