Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wakil Ketua MPR Tanggapi Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Februari 2023
Wakil Ketua MPR Tanggapi Turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid termasuk yang ikut menanggapi merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022.

Ia mengharapkan melorotnya skor Indeks Persepsi Korupsi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga

Jokowi Sebut Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Jadi Peringatan Bagi Aparat Penegak Hukum

“Pada prinsipnya kami menyayangkan turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi tersebut. Mudah-mudahan ini menjadi satu hal yang menyemangati KPK untuk berbenah,” kata Hidayat yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/2).

Tak hanya KPK, Hidayat menyebut Kepolisian Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung diharapkan termotivasi untuk melakukan pembenahan. Meski begitu, ia mengapresiasi seluruh upaya yang telah dilakukan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Meski sudah menangkap sejumlah tokoh besar seperti Lukas Enembe dan beberapa tokoh lain, KPK bersama Kejaksaan dan Polri bisa menyelesaikan pekerjaan rumah lain pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Baca Juga

Skor Indeks Pembangunan Manusia Menurun

Menanggapi kritik terhadap revisi UU KPK, Hidayat menyebut hal tersebut tidak mempengaruhi performa pemberantasan korupsi. Sebab, dia mengatakan KPK masih diberi berbagai kewenangan dalam revisi UU KPK tersebut.

“Hak menyelidiki masih ada, hak menyidik amsih ada, hak operasi tangkap tangan masih ada, sehingga seharusnya tidak menjad soal,” kata Hidayat.

Selain itu, Hidayat lebih mempercayai jika penurunan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK lebih kepada penurunan performa lembaga tersebut. Oleh sebab itu, dia mengharapkan KPK bisa lebih memperbaiki kinerjanya ke depan.

“Undang-undang itu kan hanya instrumen saja sementara hak masih ada. Berarti itu tentu dari KPK-nya sendiri dong. Jadi jangan membenturkan kepada hal yang bukan seharusnya,” ujar politikus PKS tersebut.

Sebelumnya, Transparency International mengeluarkan Indeks Persepsi Korupsi tahunan untuk tahun 2022 terhadap negara-negara di dunia termasuk Indonesia.

Dalam penilaian untuk tahun 2022 tersebut, Indonesia mendapatkan angka 34 yang menunjukkan penurunan empat poin dari 2021 yaitu 38.

Selain itu, Poin tersebut juga membuat posisi IPK Indonesia melorot ke posisi 110 dari 180 negara. Padahal pada 2021 Indonesia berada di posisi 96. (Knu)

Baca Juga

Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

#Hidayat Nur Wahid #MPR RI #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - 2 jam, 7 menit lalu
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan