Jokowi Sebut Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Jadi Peringatan Bagi Aparat Penegak Hukum


Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/am.
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 yang anjlok. Jokowi mengatakan IPK anjlok harus jadi perbaikan diri bagi penegak hukum.
"Indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," kata Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (7/2).
Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Dia mengatakan penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus besar korupsi. Pemerintah melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.
"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus ASABRI dan Jiwasraya," tuturnya.
Jokowi mengingatkan penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu.
"Penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya.
Oleh karena itu, Jokowi mendorong RUU Perampasan Aset segera diundangkan. Serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dikebut pembahasannya.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi.
Baca Juga:
Mahfud MD Duga Banyaknya OTT Jadi Penyebab Indeks Persepsi Korupsi Merosot
Ia lalu menekankan agenda prioritas RI dalam G20 yakni menyepakati pemberantasan korupsi. Agenda itu akan diteruskan sebagai Keketuaan ASEAN.
"Dalam konteks hubungan antar negara, keketuan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai ketua ASEAN Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan tidak ada toleransi sedikitpun terhadap korupsi.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ujar mantan Gubernur DKI dan Walikota Solo ini.
Sekedar informasi, lembaga Transparency International menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 34 poin.
Turunnya IPK tersebut membuat Indonesia kini berada di 110 dari 180 negara di dunia. Padahal pada 2021, Indonesia menempati posisi ke-96 dari 180 negara dengan perolehan 38 poin.
Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Wawan Heru Suyatmiko mengatakan, penurunan tahun ini merupakan yang paling drastis sejak era reformasi. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud Undang TII Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
