Wacana Gunakan Rektor Asing Rendahkan Guru Besar di Perguruan Tinggi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Agustus 2019
Wacana Gunakan Rektor Asing Rendahkan Guru Besar di Perguruan Tinggi

Kampus Universitas Gajahmada Yogyakarta (Antara/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wacana Menristekdikti Muhammad Nasir menggunakan rektor asing pimpin perguruan tinggi mendapat penolakan dari banyak pihak yang dinilai merendahkan bangsa Indonesia, terutama para guru besar di perguruan tinggi ternama.

"Banyak putra bangsa Indonesia yang telah lulus program doktor dari perguruan tinggi di mancanegara dan saat ini menjadi guru besar maupun ahli," ujar Pengamat politik Jerry Massie, Rabu (7/8).

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies ini menyentil soal perhatian pemerintah terhadap fasilitas di perguruan tinggi yang dinilai kurang diperhatikan.

Baca Juga: Demi Impor Rektor dari Luar Negeri, Menristekdikti Siap Rombak Aturan

Untuk menaikkan peringkat perguruan tinggi, menurut dia, tidak harus mendatangkan rektor asing, tapi meningkatkan fasilitas serta kualitas proses belajar-mengajar di kampus tersebut.

Jerry melihat, masih banyak perguruan tinggi di Indonesia yang fasilitasnya belum optimal, seperti sistem pembelajaran dan laboratorium.

"Indonesia banyak memiliki guru besar dan para ahli yang mampu memimpin perguruan tinggi dengan baik, kenapa mewacanakan mendatangkan rektor asing?," katanya.

UI
Universitas Indonesia (UI). Foto: MP/Wisnu

Sehingga, ia mengusulkan agar Pemerintah lebih memberdayakan putra bangsa yang berpotensi dari pada mewacanakan mendatangkan tenaga asing untuk menjadi rektor perguruan tinggi di Indonesia.

"Banyak putra bangsa Indonesia yang berpotensi dan berprestasi di dunia internasional. Hendaknya pemerintah lebih fokus memberdayakan putra bangsanya, sekaligus memberikan dukungan penuh untuk kemajuan perguruan tinggi," kata Jerry Massie.

Berdasarkan data QS World University Rankings 2020 terhadap 1.000 perguruan tinggi di dunia, ada lima perguruan tinggi terkenal di Indonesia yang masuk dalam ranking dunia tersebut dan mengalami peningkatan.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Rektor Asing Pimpin Perguruan Tinggi

Dari lima perguruan tinggi teratas, sebagaimana dikutip Antara, hanya Universitas Indonesia (UI) yang mengalami penurunan, yakni dari peringat 292 pada 2019 menjadi peringkat 296 pada 2020. Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya meningkat antara lain yakni, Universitas Gajahmada naik dari peringkat 391 menjadi peringkat 320. Institut Teknologi Bandung (ITB naik dari peringkat 359 menjadi peringkat 331. (*)

#Rektor #Kemenristekdikti #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mengundang 1.200 rektor dan guru besar. Diharap lahirkan solusi konkret soal mahalnya UKT.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Indonesia
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar, Bahas Geopolitik dan Pendidikan
Presiden Prabowo mengumpulkan rektor dan guru besar di Istana Negara untuk membahas kondisi geopolitik, pendidikan, dan strategi menuju Indonesia Emas 2045.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar, Bahas Geopolitik dan Pendidikan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
Kuota Beasiswa Internasional Bakal Naik, Perluas Kerja Sama Kampus Indonesia Dengan Luar Negeri
kerja sama antarnegara di bidang pendidikan tinggi merupakan bagian dari kontribusi Indonesia terhadap pembangunan global yang inklusif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Kuota Beasiswa Internasional Bakal Naik, Perluas Kerja Sama Kampus Indonesia Dengan Luar Negeri
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Bagikan