Jokowi Izinkan Rektor Asing Pimpin Perguruan Tinggi
Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye
Merahputih.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Natsir mengklaim telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pemerintah yang akan mendatangkan rektor asing.
"Sudah saya sampaikan secara lisan, Bapak Presiden setuju," ujar Natsir di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/8).
Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Keras Wacana Menristekdikti soal Rektor Asing
Rencana tersebut, kata dia, akan disampaikan dalam rapat kabinet agar dapat direspon. Selanjutnya, akan dilakukan perbaikan terhadap tata kelola serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Budget, sistem akan ditata. Undang-undang harus diperbaiki," jelas dia.
Ia menuturkan di Indonesia terdapat sekitar 4.700 perguruan tinggi. Penerapan wacana rektor asing yang akan dimulai pada 2020 itu, kata dia, diawali dengan pemetaan perguruan tinggi yang akan melaksanakannya.
Baca Juga: Demi Impor Rektor dari Luar Negeri, Menristekdikti Siap Rombak Aturan
Pada tahap awal, sebagaimana dikutip Antara, akan diambil contoh di dua sampai lima perguruan tinggi untuk pelaksanaannya.
"Bisa PTNBH, bisa swasta, akan dilihat dulu," katanya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar, Bahas Geopolitik dan Pendidikan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi