Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Arsip - Petugas membantu wisatawan asing mengisi deklarasi kedatangan internasional terintegrasi melalui aplikasi All Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penumpang penerbangan internasional yang masuk tanah air wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin hari ini, 1 September 2025.

Saat ini, kewajiban baru berlaku bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur; dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Uji coba aplikasi All Indonesia akan terus diperluas ke seluruh bandara dan bagi semua maskapai, serta pelabuhan internasional dan perbatasan.

Baca juga:

Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran

"All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman, dalam keterangannya, dikutip Senin (1/9).

Yuldi menjelaskan aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara.

All Indonesia wajib pula diisi oleh penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Baca juga:

Imigrasi Gelar Operasi Stabilitas dan Keamanan Negara

Formulir All Indonesia dapat diakses pada laman web allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store dan App Store.

"Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita," tandas Dirjen Imigrasi itu, dikutip Antara. (*)

#Imigrasi #Bandara Internasional #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Sistem layanan dengan terintergrasi tersebut diupayakan agar memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh keperluan perjalanan ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Indonesia
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Komisi IX DPR menanggapi kasus jantung WNA Australia yang tertinggal di Bali. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus segera diusut.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Indonesia
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Setelah AS, urutan selanjutnya adalah Singapura (132 pasangan) dan Jerman (120 pasangan)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Indonesia
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indroyono menyampaikan bahwa persyaratan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat untuk memberikan visa kepada masyarakat di tanah air tidak terlalu berat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indonesia
3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati
Para kandidat calon Dirjen Imigrasi akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pasa Selasa 23 September 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati
Indonesia
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang
Data penjualan tiket dilayani pada 17 Juni, tercatat per 2 September 2025, tiket yang sudah terjual 8.553 seat. Sementara per Kamis 4 September bertambah menjadi 9.073 tiket terjual.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang
Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Bagikan