Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, angkat bicara terkait kasus tertinggalnya organ jantung warga negara Australia, Byron Haddow, setelah proses autopsi di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RSUP Sanglah), Denpasar, Bali.
“Apapun alasannya, mengambil organ tubuh manusia tanpa persetujuan jelas tidak bisa dibenarkan. Dalih medis sekalipun tidak dapat menghapus kewajiban untuk menghormati hak dan martabat jenazah. Ini pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap sepele,” tegas Ninik di Jakarta, Kamis (25/9).
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu menegaskan, bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi pihak rumah sakit semata.
“Saya mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut kasus ini. Ada dugaan kuat prosedur medis dilanggar dan hak keluarga korban diabaikan. Jangan sampai kepercayaan publik, terutama dunia internasional, semakin terkikis terhadap layanan kesehatan kita,” ujarnya.
Baca juga:
Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal
Lebih lanjut, Ninik meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi serius terhadap standar prosedur di rumah sakit rujukan nasional, termasuk RSUP Sanglah.
Menurutnya, perbaikan menyeluruh perlu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Indonesia harus membuktikan bahwa sistem kesehatannya profesional, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan. Kita tidak boleh membiarkan ada noda yang merusak citra bangsa di mata dunia,” pungkasnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Byron ditemukan meninggal dunia di kolam renang vila pribadinya di Bali pada 26 Mei 2025. Autopsi pertama dilakukan oleh dr. Nola Margaret Gunawan di RSUP Sanglah, dengan pemeriksaan luar pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA dan pemeriksaan dalam pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA.
Jenazah baru dipulangkan ke Australia hampir empat minggu kemudian. Namun, ketika autopsi kedua dilakukan di Queensland, dua hari sebelum pemakaman, keluarga terkejut mendapati jantung Byron masih tertinggal di Bali tanpa sepengetahuan mereka. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi IX DPR Dukung Perluasan Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Ingatkan Pemerintah Benahi Tata Kelola
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
DPR Ingatkan Kemenhan: Distribusi Multivitamin ke SPPG Harus Sesuai Regulasi Kesehatan