WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, bahwa warga negara asing (WNA) yang menjadi petinggi di BUMN tetap bisa dikenakan proses hukum.
Mereka bisa diproses oleh Kejaksaan jika terjerat permasalahan hukum, termasuk korupsi.
“Sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10).
Anang memastikan, bahwa pengusutan kasus hukum yang menjerat WNA nantinya akan dilaksanakan secara profesional.
“Hati-hati, apalagi itu menyangkut kerugian negara,” katanya.
Baca juga:
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Anang juga menyebutkan, Kejagung pernah menangani WNA yang terjerat hukum.
Hal itu terjadi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2016, yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Pada kasus tersebut, salah satu tersangka adalah Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. Gabor merupakan seorang warga negara (WN) Hungaria.
Baca juga:
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group Steve Forbes di Jakarta, Rabu (15/10) mengungkapkan, bahwa BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA.
Prabowo juga mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan manajemen Danantara untuk mempersilakan mencari WNA bertalenta agar memimpin BUMN. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
ID Food Berencana Gadaikan Aset, DPR: Jaminan Pinjaman harus Opsi Terakhir, bukan Pilihan Utama
Pendapatan Pertamina Tembus Rp 1.127 Triliun, Laba Bersih Rp 54 Triliun
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan