WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, bahwa warga negara asing (WNA) yang menjadi petinggi di BUMN tetap bisa dikenakan proses hukum.
Mereka bisa diproses oleh Kejaksaan jika terjerat permasalahan hukum, termasuk korupsi.
“Sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10).
Anang memastikan, bahwa pengusutan kasus hukum yang menjerat WNA nantinya akan dilaksanakan secara profesional.
“Hati-hati, apalagi itu menyangkut kerugian negara,” katanya.
Baca juga:
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Anang juga menyebutkan, Kejagung pernah menangani WNA yang terjerat hukum.
Hal itu terjadi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2016, yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Pada kasus tersebut, salah satu tersangka adalah Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. Gabor merupakan seorang warga negara (WN) Hungaria.
Baca juga:
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group Steve Forbes di Jakarta, Rabu (15/10) mengungkapkan, bahwa BUMN saat ini boleh dipimpin oleh WNA.
Prabowo juga mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan manajemen Danantara untuk mempersilakan mencari WNA bertalenta agar memimpin BUMN. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh

Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional

Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
