KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - LANGKAH pemerintah yang mengizinkan warga negara asing (WNA) menjadi pemimpin badan usaha milik negara (BUMN) mendapatkan respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).? Lembaga antikorupsi itu menegaskan, WNA yang menjabat pemimpin BUMN tetap wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
?
"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya yakni kewajiban LHKPN karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
?
Lebih jauh Budi menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi. Pasalnya, BUMN merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang menjadi yurisdiksi lembaga antirasuah.
?
"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan organ-organ di dalamnya ialah penyelenggara negara," tegasnya.

Baca juga:

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator


?
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah mengubah regulasi untuk mengizinkan warga negara asing menduduki jabatan pimpinan di BUMN. Langkah ini, kata Prabowo, dilakukan agar perusahaan pelat merah dapat dikelola secara profesional dan berstandar internasional.
?
"Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10).
?
Kepala Negara juga mendorong manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk merekrut talenta terbaik dunia dalam mengelola investasi dan bisnis BUMN. "Kalian bisa cari otak-otak terbaik, talenta-talenta terbaik," tegas Prabowo.
?
Saat ini, dua WNA telah ditunjuk sebagai direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yakni Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Keduanya diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).
?
Chief Investment Officer of Danantara Pandu Sjahrir menjelaskan alasan di balik penunjukan dua ekspatriat tersebut.
?
"Garuda kemarin RUPS, Anda lihat ada 2 warga negara asing (WNA). Anda bilang, 'Kenapa harus ada warga negara asing?'. Saya kasih contoh (maskapai) pesawat-pesawat terbesar, kayak Emirates, itu bisa dibilang majority direksinya orang asing," ujar Chief Investment Officer of Danantara Pandu Sjahrir soal alasan pengangkatan dua WNA tersebut dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Optimism on 8 Percent Economic Growth di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).(Pon)

Baca juga:

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara


?
?

#BUMN #KPK #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
KPK akan menindaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Bagikan