Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi


Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan warga negara asing (WNA) yang menjadi bos BUMN tetap bisa dijerat proses hukum di Indonesia jika sampai melakukan pelanggaran pidana.
“Mereka (WNA yang menjadi bos BUMN) tidak kebal hukum dan wajib menaati peraturan (di Indonesia),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Menurut Anang, sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia. Terlebih, lanjut dia, jika kasus yang menjerat WNA itu terkait perkara korupsi.
Baca juga:
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
“Siapapun bisa dikenakan, sepanjang itu dilakukan (pelanggaran hukum) dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa (diproses hukum),” tandas Kapuspenkum.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ekspatriat kini diperbolehkan memimpin BUMN sebagai bagian dari strategi mencari talenta global.
“Saya sudah mengubah peraturannya. Sekarang, ekspatriat (non-WNI) bisa memimpin BUMN kita,” kata Prabowo saat berdialog dengan Steve Forbes dalam Forbes Global CEO Conference di Jakarta, beberapa hari lalu.
Baca juga:
Terbaru, sudah ada dua WNA yang ditunjuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah, yakni di jajaran direksi BUMN Garuda Indonesia.
Ekspatriat di tubuh Garuda Indonesia itu Neil Raymond Mills yang pernah menjadi petinggi Air Italy, Green Africa Airways, hingga Scandinavian Airlines. Satu nama lainnya Balagopal Kunduvara yang berpengalaman menjabat di Singapore Airlines. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh

Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional

Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing

Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
