UU Cipta Kerja Ancam Kesejahteraan Jurnalis

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Ancam Kesejahteraan Jurnalis

Jurnalis meletakan kartu persnya ketika ikut berunjuk rasa kasus penganiayaan terhadap wartawan, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (29/3). - Antara/Irsan Mulyadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik pembahasan UU Cipta Kerja yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini.

Ketum AJI, Abdul Manan menilai, ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada penanganan COVID-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak didengarkan pemerintah dan DPR.

"Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang," kata Abdul dalam keteranganya, Rabu (7/10).

Baca Juga

Jawab Hoaks UU Ciptaker, Airlangga: Upah Minimum Tidak Turun

Abdul menjelaskan, pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insenstif yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup.

Ia juga mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena merevisi pasal-pasal dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan.

Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak.

"Omnibus law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi," jelas Abdul.

Omnibus Law juga menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah.

"Praktek ini tentu saja bisa merugikan pekerja media yang cukup banyak tidak berstatus pekerja tetap," ungkap Abdul.

Ia menyebut, ketentuan baru ini membuat status kontrak semacam ini akan semakin luas dan merugikan pekerja media. Omnibus law juga mengurangi hari libur, dari semula bisa dua hari selama seminggu, kini hanya 1 hari dalam seminggu.

"Pasal soal cuti panjang juga dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus," terang Abdul.

Ketentuan soal ini juga disebut harus diatur dalam perjanjian kerja bersama. Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja.

Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.

"Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi," terang Abdul.

Ia melihat, Undang Undang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," terang Abdul.

Omnibus Law juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.

Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain. Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah.

"Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah," tutup Abdul.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat, 5 Oktober 2020, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang meski pembahasannya mendapat kecaman luas publik.

Pengesahan yang berlangsung saat Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung mayoritas fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.

Baca Juga

Yasonna Sebut UU Ciptaker untuk Sinkronkan Obesitas Regulasi

Undang-undang sapu jagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir.

Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan. (Knu)

#Jurnalis #UU Cipta Kerja #Aliansi Jurnalis Independen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Sepanjang operasi digelar, tim SAR gabungan secara umum tidak menemukan tanda-tanda keberadaan korban maupun awak kapal di seluruh sektor penyisiran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Setelah 10 Hari, Operasi Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan
Indonesia
Hari Ke-9 Pencarian Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Kerahkan 22 Kapal
Pada hari kesembilan ini, pencarian difokuskan di sebelah tenggara Gunung Anak Krakatau.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Hari Ke-9 Pencarian Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Kerahkan 22 Kapal
Indonesia
Pencarian 5 Jurnalis Dikoordinasikan Hingga Wilayah Barat Pulau Sumatra
Tim sempat menemukan sebuah terpal berwarna oranye, tetapi benda tersebut kemudian dipastikan bukan bagian dari barang milik korban maupun speedboat Arupadhatu 1.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pencarian 5 Jurnalis Dikoordinasikan Hingga Wilayah Barat Pulau Sumatra
Indonesia
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Menjadi wadah bersatunya para insan pers dan masyarakat Solo guna mendoakan keselamatan seluruh korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Indonesia
Hari Ketujuh Pencarian Jurnalis Hilang di Area Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Sisir 3 Pulau
Penyisiran darat dilakukan di Pesisir Perairan Pantai Carita sampai Pantai Anyar, kemudian di Pulau Sertung, Rakata Besar, Pulau Panjang.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Hari Ketujuh Pencarian Jurnalis Hilang di Area Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Sisir 3 Pulau
Indonesia
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, Kerahkan 18 Kapal dan 1 Helikopter
Tim SAR memperhitungkan kondisi arus, angin dan gelombang dalam menentukan pola penyisiran.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, Kerahkan 18 Kapal dan 1 Helikopter
Indonesia
Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Temukan Jaket Pelampung hingga Terpal
Tim SAR menemukan pelampung hingga terpal saat mencari lima jurnalis yang hilang di Selat Sunda.
Soffi Amira - Minggu, 13 September 2026
Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Tim SAR Temukan Jaket Pelampung hingga Terpal
Indonesia
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Memasuki Hari Keenam, SAR Fokus di Perairan Selatan GAK
Delapan kapal dikerahkan khusus untuk menyisir sektor X, perairan selatan Gunung Anak Krakatau (GAK) yakni KN SAR Tetuka, RBB Pecang, RIB 02 Basarnas Banten, RIB 02 Basarnas Lampung, KP 2016, KP 2013, KM Garuda, dan KM Bima.
Frengky Aruan - Minggu, 13 September 2026
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Memasuki Hari Keenam, SAR Fokus di Perairan Selatan GAK
Indonesia
Operator Telekomunikasi Dikerahkan Cari Sinyal HP Jurnalis Hilang
Nezar menjelaskan informasi dari operator seluler mengenai aktivitas jaringan telah diteruskan kepada tim SAR untuk diproses dan menjadi salah satu bahan dalam upaya menentukan lokasi terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Operator Telekomunikasi Dikerahkan Cari Sinyal HP Jurnalis Hilang
Indonesia
Pencarian Jurnalis Hilang Difokuskan di Area Krakatau besar Krakatau Kecil
Tim SAR gabungan mengerahkan Helikopter Dauphin AS 365 N3+ HR-3604 untuk mendukung operasi pencarian terhadap rombongan jurnalis yang hilang kontak di perairan Selat Sunda, Pandeglang, Banten.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Pencarian Jurnalis Hilang Difokuskan di Area Krakatau besar Krakatau Kecil
Bagikan