Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan


ilustrasi - Pembacokan. (Antaranews/Ardika)
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi pembacokan terhadap Manik Priyo Prabowo (38), kontributor iNews Media Group, di Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (15/8) dini hari.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai peristiwa itu sebagai bentuk kekerasan serius terhadap jurnalis yang tidak bisa ditoleransi.
Ia meminta Kepolisian Resor Grobogan mengusut tuntas pelaku dan segera membuka motif di balik serangan tersebut.
“Kami mendesak kepolisian untuk bergerak cepat menangkap para pelaku dan mengungkap motifnya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Baca juga:
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Iwakum menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen melindungi jurnalis di lapangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai para pelaku dibawa ke pengadilan. Jurnalis tidak boleh merasa terancam saat menjalankan tugasnya,” kata Kamil.
Lebih lanjut, Iwakum mengingatkan pentingnya perlindungan hukum jangka panjang bagi pekerja media.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menambahkan, negara melalui aparat penegak hukum dan Dewan Pers perlu memperkuat mekanisme perlindungan jurnalis agar kasus serupa tidak terulang.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, keselamatan mereka harus dijamin oleh negara,” kata Ponco.
Baca juga:
Adapun kasus ini terjadi pada Jumat (15/8) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika Manik baru pulang dari sebuah kedai di Desa Tanggungharjo, Grobogan.
Dalam perjalanan, ia dipepet dua pria berboncengan motor dan dibacok dua kali di bagian kepala.
Korban sempat menghubungi keluarga dan dibawa ke RSUD Sultan Fatah, Grobogan, untuk menjalani operasi besar.
Manik dinyatakan melewati masa kritis dan diperbolehkan pulang pada Senin (18/8).
Hingga Selasa (19/8) sore, Polres Grobogan memastikan kasus ini ditangani serius.
Polisi menduga insiden tersebut bukan perampokan karena barang-barang korban tidak hilang, namun motif pelaku masih ditelusuri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi

Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia

Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG

Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers, Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
