Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus e-KTP, Ini Kata Gamawan Fauzi


Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Mantan Gubernur Sumatra Barat itu mengaku dicecar penyidik tentang sosok Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP.
Gamawan mengaku tak mengenal Anang, yang merupakan tersangka korupsi e-KTP. Dia mengklaim tak pernah bertemu Anang, dari awal pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun sampai saat ini.
"Saya bilang, saya enggak kenal dan belum pernah ketemu orangnya," ujar Gamawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Terkait sosok Setnov, Gamawan mengaku hanya bertemu saat Sidang Paripurna di DPR. Gamawan menyebut tak pernah ada pembicaraan proyek e-KTP dengan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Saya bilang, saya enggak pernah bicara sama Pak Novanto, ketemunya paling di paripurna. Itu saja," jelas dia.
Gamawan menyatakan, tak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek e-KTP milik kementerian yang pernah dipimpinnya. Dia mengklaim KPK mengetahui jika dirinya tak terlibat dalam pembahasan tersebut. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setnov Kembali Jadi Tersangka Korupsi e-KTP, Golkar Diminta Berbenah Diri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
