Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus e-KTP, Ini Kata Gamawan Fauzi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 November 2017
Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus e-KTP, Ini Kata Gamawan Fauzi

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kedua kiri) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Mantan Gubernur Sumatra Barat itu mengaku dicecar penyidik tentang sosok Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Ketua DPR Setya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP.

Gamawan mengaku tak mengenal Anang, yang merupakan tersangka korupsi e-KTP. Dia mengklaim tak pernah bertemu Anang, dari awal pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun sampai saat ini.

"Saya bilang, saya enggak kenal dan belum pernah ketemu orangnya," ujar Gamawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Terkait sosok Setnov, Gamawan mengaku hanya bertemu saat Sidang Paripurna di DPR. Gamawan menyebut tak pernah ada pembicaraan proyek e-KTP dengan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Saya bilang, saya enggak pernah bicara sama Pak Novanto, ketemunya paling di paripurna. Itu saja," jelas dia.

Gamawan menyatakan, tak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek e-KTP milik kementerian yang pernah dipimpinnya. Dia mengklaim KPK mengetahui jika dirinya tak terlibat dalam pembahasan tersebut. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setnov Kembali Jadi Tersangka Korupsi e-KTP, Golkar Diminta Berbenah Diri

#Korupsi E-KTP #Gamawan Fauzi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan