Setnov Kembali Jadi Tersangka Korupsi e-KTP, Golkar Diminta Berbenah Diri

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 November 2017
Setnov Kembali Jadi Tersangka Korupsi e-KTP, Golkar Diminta Berbenah Diri

Ketua DPR Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pasca beredarnya dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan Setya Novanto kembali berstatus tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Partai Golkar harus berbenah diri dengan segera mengganti posisi Ketua Umum yang kini dijabat Setnov.

"Golkar harus berbenah diri lebih cepat lebih baik," ujar Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing melalui siaran pers yang diterima MerahPutih.com, Rabu (8/10).

Menurut ‎Emrus, Partai berlambang pohon beringin itu harus berpacu dengan waktu untuk mengevaluasi struktur organisasinya. Pasalnya, politik itu juga menyangkut soal momentum yang tepat.

"Utamanya mempersiapkan, dan tepat momentum, menetapkan dan mendeklarasikan sosok Ketum dan Sekjen Golkar pasca Setya Novanto dan Idrus Marham,"‎ ucap Emrus.

Emrus menilai, sosok Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ke depan, harus yang mampu merangkul sekaligus mempersatukan semua faksi di internal Golkar.

Selain itu, menurut dia, Golkar juga harus mampu menjalin komunikasi politik dengan pemerintahan Jokowi. Sebab, Golkar sudah mendeklarasikan mendukung pemerintahan Jokowi hingga 2019 mendatang.

"Bahkan telah menyatakan mengusung dan memenangkan Jokowi menjadi Capres pada Pilpres 2019," imbuhnya.

Emrus mengakui bila tersandungnya Setnov dalam pusara korupsi e-KTP, berpengaruh terhadap elektabilitas Golkar. ‎Terlebih, kontestasi Pilkada 2018 sudah didepan mata yang akan mencapai puncaknya pada 2019 mendatang di ajang Pileg dan Pilpres.

"‎Untuk itulah, seseorang yang merasa menjadi beban politik bagi Golkar, sebaiknya mengambil sikap legowo untuk mundur dari sentral kekuasaan di tubuh Golkar," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam salinan surat yang beredar itu, SPDP dikeluarkan pada tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Adapun SPDP tersebut bernomor B619 23/11/2017. Dalam dokumen itu juga menyebut bahwa penyidikan perkana tindak pidana korupsi itu dimulai sejak Selasa 31 Oktober 2017.

Setnov disangka melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Ketua DPR itu disangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi ‎sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. (Pon)

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi E-KTP #Partai Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Bahlil juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang akan menggantikan Dito Ariotedjo sebagai Menpora
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini
Indonesia
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Idrus menilai Prabowo telah berada di jalur yang benar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Selain fokus pada kebijakan fiskal, bimtek juga akan membekali para legislator tentang cara menyerap aspirasi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Indonesia
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Idrus memahami kemarahan publik yang dipicu oleh isu kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR hingga Rp50 juta per bulan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan