Setnov Kembali Jadi Tersangka Korupsi e-KTP, Golkar Diminta Berbenah Diri


Ketua DPR Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pasca beredarnya dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan Setya Novanto kembali berstatus tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Partai Golkar harus berbenah diri dengan segera mengganti posisi Ketua Umum yang kini dijabat Setnov.
"Golkar harus berbenah diri lebih cepat lebih baik," ujar Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing melalui siaran pers yang diterima MerahPutih.com, Rabu (8/10).
Menurut Emrus, Partai berlambang pohon beringin itu harus berpacu dengan waktu untuk mengevaluasi struktur organisasinya. Pasalnya, politik itu juga menyangkut soal momentum yang tepat.
"Utamanya mempersiapkan, dan tepat momentum, menetapkan dan mendeklarasikan sosok Ketum dan Sekjen Golkar pasca Setya Novanto dan Idrus Marham," ucap Emrus.
Emrus menilai, sosok Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ke depan, harus yang mampu merangkul sekaligus mempersatukan semua faksi di internal Golkar.
Selain itu, menurut dia, Golkar juga harus mampu menjalin komunikasi politik dengan pemerintahan Jokowi. Sebab, Golkar sudah mendeklarasikan mendukung pemerintahan Jokowi hingga 2019 mendatang.
"Bahkan telah menyatakan mengusung dan memenangkan Jokowi menjadi Capres pada Pilpres 2019," imbuhnya.
Emrus mengakui bila tersandungnya Setnov dalam pusara korupsi e-KTP, berpengaruh terhadap elektabilitas Golkar. Terlebih, kontestasi Pilkada 2018 sudah didepan mata yang akan mencapai puncaknya pada 2019 mendatang di ajang Pileg dan Pilpres.
"Untuk itulah, seseorang yang merasa menjadi beban politik bagi Golkar, sebaiknya mengambil sikap legowo untuk mundur dari sentral kekuasaan di tubuh Golkar," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam salinan surat yang beredar itu, SPDP dikeluarkan pada tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Adapun SPDP tersebut bernomor B619 23/11/2017. Dalam dokumen itu juga menyebut bahwa penyidikan perkana tindak pidana korupsi itu dimulai sejak Selasa 31 Oktober 2017.
Setnov disangka melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Ketua DPR itu disangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Golkar Bantah Adanya 'Barter' Posisi Menteri di Reshuffle Kabinet Hari Ini

Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
