Usai Diperiksa KPK, Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Juli 2017
Usai Diperiksa KPK, Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

Khatibul Umam usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Khatibul menjelaskan, saat diperiksa oleh penyidik KPK, dirinya dikonfirmasi mengenai sosok pengusaha yang diduga pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, ia mengaku tidak mengenal Andi Narogong.

"Tapi saya pernah dengar nama itu. Ya belakangan nama itu diketahui Andi Agustinus," ujar Khatibul usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7).

Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, ketika ditanya oleh penyidik, ia menerangkan beberapa hal, yakni siapa saja anggota Komisi II DPR, siapa pimpinannya, dan seputar periodesasi kepemimpinan pada saat proyek e-KTP dibahas.

"Saya sebagai anggota Banggar pernah, abis itu saya pindah ke Komisi III, anggota Baleg pernah, ketua Banggar pernah, jadi itu didalami," jelasnya.

"Soal prosedur penganggaran, sampai ke badan anggaran, komisi III, balik lagi ke badan anggaran dan seterusnya itu teknis saya jelaskan semua sebagai anggota badan anggaran," sambung Khatibul.

Ketika ditanya awak media terkait aliran dana korupsi proyek e-KTP yang diduga mengalir kepadanya, Khatibul mengklaim penyidik KPK tidak menanyakan hal tersebut. "Enggak ada pertanyaan yang itu," pungkas Khatibul.

Diketahui sebelumnya, Khatibul disebut-sebut turut menikmati uang panas proyek e-KTP sebesar USD400 Ribu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. (Pon)

Berita lain terkait kasus e-KTP baca juga: Polemik Pansus, Sejumlah Eks Pimpinan KPK Dukung Penuh Agus Rahardjo Cs

#Korupsi E-KTP #Khatibul Umam Wiranu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan