Usai Diperiksa KPK, Khatibul Umam Mengaku Tak Kenal Andi Narogong
Khatibul Umam usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7). (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.
Khatibul menjelaskan, saat diperiksa oleh penyidik KPK, dirinya dikonfirmasi mengenai sosok pengusaha yang diduga pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, ia mengaku tidak mengenal Andi Narogong.
"Tapi saya pernah dengar nama itu. Ya belakangan nama itu diketahui Andi Agustinus," ujar Khatibul usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7).
Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, ketika ditanya oleh penyidik, ia menerangkan beberapa hal, yakni siapa saja anggota Komisi II DPR, siapa pimpinannya, dan seputar periodesasi kepemimpinan pada saat proyek e-KTP dibahas.
"Saya sebagai anggota Banggar pernah, abis itu saya pindah ke Komisi III, anggota Baleg pernah, ketua Banggar pernah, jadi itu didalami," jelasnya.
"Soal prosedur penganggaran, sampai ke badan anggaran, komisi III, balik lagi ke badan anggaran dan seterusnya itu teknis saya jelaskan semua sebagai anggota badan anggaran," sambung Khatibul.
Ketika ditanya awak media terkait aliran dana korupsi proyek e-KTP yang diduga mengalir kepadanya, Khatibul mengklaim penyidik KPK tidak menanyakan hal tersebut. "Enggak ada pertanyaan yang itu," pungkas Khatibul.
Diketahui sebelumnya, Khatibul disebut-sebut turut menikmati uang panas proyek e-KTP sebesar USD400 Ribu dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. (Pon)
Berita lain terkait kasus e-KTP baca juga: Polemik Pansus, Sejumlah Eks Pimpinan KPK Dukung Penuh Agus Rahardjo Cs
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura