Usai Bertemu Agung Laksono, Ridwan Kamil Bocorkan Waktu Umumkan Gabung Parpol

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 September 2022
Usai Bertemu Agung Laksono, Ridwan Kamil Bocorkan Waktu Umumkan Gabung Parpol

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar bergabung dengan Partai Golkar mencuat setelah pertemuan Gubernur Jawa Barat tersebut dengan Agung Laksono.

M Ridwan Kamil mengatakan, dirinya akan mengumumkan keputusan untuk bergabung dalam partai politik paling tidak hingga akhir 2022.

"Hingga saat ini, begitu banyak dinamika yang terjadi dalam perpolitikan nasional menjelang 2024. Ya nanti dikabari. (Pengumuman partai politik pilihannya) masih di tahun ini," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Kamis (29/9).

Baca Juga:

Ridwan Kamil Ingatkan Pengusaha Tidak Seenaknya Naikkan Tarif Angkutan Umum

Dia menuturkan pada Rabu (28/9) malam telah bertemu dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono.

Akan tetapi, katanya, Agung Laksono yang ditemuinya tidak memposisikan diri sebagai petinggi Partai Golkar, tetapi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

"Kemarin malam itu bertemu Wantimpres lebih tepatnya sehingga saya dapat nasihat supaya fokus berprestasi dalam pembangunan. Kalau karier politiknya nanti menyesuaikan dengan prestasi yang ditampilkan," katanya, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Survei Tempatkan Ridwan Kamil dengan Elektabilitas Tertinggi Cawapres 2024

Sebelumnya Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono memberikan sejumlah nasihat kepada Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil.

"Jadi dalam pertemuan antara Pak Agung Laksono dengan Ridwan Kamil kemarin malam di Bandung, Pak Agung memberikan nasihat kepada Ridwan Kamil agar terus bekerja untuk warga Jawa Barat," kata Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jabar Aria Girinaya kepada wartawan di Bandung, Kamis (29/9).

Dalam pertemuan tersebut Agung Laksono, kata Aria, ditemani sejumlah pengurus PDK Kosgoro 1957 Jabar.

Aria menuturkan pertemuan tersebut tidak diagendakan secara khusus dan bersifat silaturahmi antara Ridwan Kamil dengan Kosgoro 1957. (*)

Baca Juga:

Anies-Ridwan Kamil Serahkan 3 Rekomendasi U20 ke Airlangga

#Ridwan Kamil #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan