UPT P2TP2A DKI Jakarta Digugat karena Dianggap Tidak Profesional dalam Proses Rekrutmen

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 10 Februari 2023
UPT P2TP2A DKI Jakarta Digugat karena Dianggap Tidak Profesional dalam Proses Rekrutmen

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Tenaga Ahli Layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta, Andi Windo Wahidin, menggugat karena menurut dia proses penerimaan dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Kuasa hukum Andi Windo, Rezfah Omar menjelaskan telah terjadi pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pengadaan layanan barang dan jasa UPT P2TP2A DKI Jakarta.

Baca Juga

PP Persis Sebut BNPT Bisa Digugat Pondok Pesantren

Rezfah menuturkan sejak awal pengumuman perekrutan tenaga ahli dan tenaga layanan sudah terjadi kejanggalan, dimana waktu pendaftaran terlalu singkat dari pengumuman penerimaan yang telah di publikasikan.

“Selain itu menurutnya terdapat banyak kejanggalan seperti adanya posisi yang sudah diatur berdasarkan kompetensi pelamar yang statusnya “by request” dimana hanya ada satu pelamar untuk satu posisi dan auto lulus," ujar Omar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/2).

Baca Juga

UU IKN Digugat, Setneg: Show Must Go On

Ia mengatakan Pengumuman Penyedia Jasa Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Tahun Anggaran 2023 Nomor: 561/PPBJ-P2TP2A/XI/2022 tanggal 18 November 2022 “seolah-olah” memberikan kesempatan ke Publik untuk melamar.

"Sangat tidak wajar dari sekitar 102 posisi tenaga ahli dan tenaga layanan yang dibutuhkan hanya 133 orang peserta/pelamar yang lulus seleksi administratif," katanya.

Proses tes penerimaan tenaga layanan dan ahli dilakukan secara online dan offline. Andi juga menunjukkan sejumlah bukti di antaranya ada peserta yang tidak on camera pada saat pelaksanaan tes ujian.

“Kalo gak on camera gitu, kita mana tahu dia sendiri yang ngerjain atau saya menduga orang itu pakai joki. Malah ada juga bukti screen shoot di WAG salah satu peserta mengatakan bahwa belum mengerjakan soal tes, anehnya peserta tersebut dinyatakan lulus.” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Dianggap Langgar Hak Cipta, Tiktok Digugat ke PN Jakpus

#Kasus Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA menggagas tim untuk periksa dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ronald Tannur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Agustus 2024
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Perlu cek rekam jejak hakim yang menangani.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Indonesia
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Putusannya sangat tidak masuk akal.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Bagikan