Dianggap Langgar Hak Cipta, Tiktok Digugat ke PN Jakpus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Januari 2022
Dianggap Langgar Hak Cipta, Tiktok Digugat ke PN Jakpus

Ilustrasi. (Foto: PM/Pixabay/antonbe)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - TikTok digugat perusahaan label rekaman Indonesia. TikTok yang merupakan aplikasi buatan TikTok Pte Ltd dan ByteDance Inc digugat PT Digital Rantai Maya (DRM) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyebabnya, TikTok dan ByteDance Inc dianggap melanggar Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DRM sendiri, merupakan pemilik hak cipta atas album, produk rekaman/master rekaman lagu Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat (Selamat Tinggal) yang dibawakan oleh Virgoun.

Baca Juga:

Dermatolog Komentari Slugging, Perawatan Kulit yang Tren di TikTok

"Virgoun salah satu artis yang terikat perjanjian kerja sama secara eksklusif dengan DRM sebagai label/produser rekaman selaku pemilik hak terkait," ujar kuasa hukum DRM dari Gracia Law Firm, Nixon DH Sipahutar kepada wartawan, Rabu (5/1).

Nixon menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta, hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Sedangkan produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7) UU Hak Cipta.

Oleh karena itu, kata dia, DRM merupakan pemilik hak terkait atas lagu-lagu yang dibawakan Virgoun tersebut, karena proses rekaman, mixing, dan mastering dilakukan oleh DRM selaku produser fonogram.

"Selaku pemilik hak terkait, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Hak Cipta, DRM memiliki hak eksklusif berupa hak ekonomi yaitu meliputi hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melaksanakan: Pengadaan atas fonogram dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas fonogram asli atau salinannya; Penyewaan kepada publik atas salinan fonogram; dan Penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik," papar Nixon.

Menurut dia, DRM menemukan data bahwa pada tahun 2017 TikTok dan ByteDance Inc mendistribusikan produk hak terkait berupa master sound/master rekaman dari ketiga lagu Virgoun secara tanpa hak dan tanpa izin/lisensi dari DRM, selaku pemilik hak terkait. Dengan cara, mengunggah lagu-lagu tersebut ke server aplikasi video pendek yang dikembangkan oleh para tergugat yaitu platform yang bernama TikTok.

"Tindakan para tergugat tersebut dapat diduga telah melanggar hak terkait atas hak cipta milik DRM, dan dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil bagi DRM, dan sebaliknya para tergugat telah mendapatkan manfaat ekonomis dan meningkatkan goodwill-nya," jelas Nixon.

Baca Juga:

Makin Banyak Diakses, Tiktok Geser Google

Adapun guna menyelesaikan permasalahan ini, kata dia, DRM sudah melakukan musyawarah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dalam dua tahun terakhir. Yaitu dengan melakukan korespondensi melalui email sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai tanggal 30 Oktober 2019.

DRM juga melakukan pertemuan dengan TikTok tanggal 3 Oktober 2019 yang dilaksanakan di ruang meeting lt 17 SCTV Tower dan 18 Oktober 2019, yang dilaksanakan secara daring.

Upaya dan itikad baik DRM melalui korespondensi dan pertemuan dengan TikTok-Bytendance tersebut, kata Nixon tidak menghasilkan penyelesaian atau kesepakatan.

"Hasil dari korespondensi melalui email maupun pertemuan dengan TikTok dan ByteDance tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi," tutur Nixon.

"Sehingga DRM melalui kuasa hukum membuat surat peringatan kepada ByteDance untuk segera menghentikan pelanggaran dan membayar ganti kerugian, namun para tergugat tetap tidak menunjukkan iktikad baik," imbuhnya.

Sidang gugatan terhadap TikTok dan ByteDance sendiri telah digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak sidang pertama dilaksanakan pada 22 April 2021, sampai sidang keempat tanggal 12 Oktober 2021, para tergugat tidak hadir di persidangan. Sementara pihak DRM bersama kuasa hukum selalu hadir.

Kemudian pada sidang kelima pada 19 Oktober 2021, dengan agenda persidangan pembuktian oleh penggugat. DRM bersama kuasa hukum hadir di persidangan dengan barang bukti yang sudah lengkap untuk diperlihatkan kepada majelis hakim. Lalu, kata Nixon, terdapat orang yang mengaku sebagai kuasa dari para tergugat, namun saat akan dilakukan pemeriksaan tidak dapat melengkapi, membuktikan legal standing yang diminta oleh majelis hakim.

"Orang tersebut tidak dapat membuktikan bahwa kehadirannya sebagai penerima kuasa, sebab nama orang tersebut tidak tercantum dalam surat kuasa dari principal," tutur Nixon.

Majelis hakim, kata dia, kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada orang yang mengaku sebagai pihak tergugat di persidangan selanjutnya yang dilaksanakan pada 9 November 2021.

"Dan mengubah agenda persidangan dari yaitu yang seharusnya pembuktian oleh penggugat, tetapi dan dikembalikan ke legal standing dan jawaban kuasa hukum DRM mengajukan keberatan kepada majelis hakim dan menolak kehadiran orang yang mengaku sebagai penerima kuasa substitusi para tergugat. Namun majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum DRM dan mengizinkan orang yang mengaku sebagai penerima kuasa substitusi para tergugat untuk mengikuti persidangan dan memerintahkan kepada orang tersebut untuk menghadirkan penerima kuasa asli pada sidang berikutnya oleh pihak tergugat," jelas Nixon.

Majelis hakim, kata dia selanjutnya mengubah agenda persidangan dari yang sesuai jadwal yaitu pembuktian oleh penggugat dan dikembalikan ke legal standing dan jawaban.

"Terhadap peristiwa tersebut di atas, kuasa hukum DRM telah menyampaikan surat kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, perihal perbuatan majelis hakim yang mengizinkan kuasa substitusi para tergugat pada tanggal 26 Oktober 2021," jelas Nixon.

Kemudian, kata dia, sidang keenam dilaksanakan tanggal 9 November 2021 dengan agenda persidangan legal standing dan jawaban dari tergugat. DRM Bersama kuasa hukum hadir di persidangan, sedangkan orang yang mengaku sebagai pihak tergugat masih belum melengkapi tetap tidak dapat membuktikan legal standing yang sebelumnya diminta oleh majelis hakim pada sidang kelima, sebagaimana yang diminta oleh majelis Hakim.

Sedangkan orang yang duduk di bangku tergugat, bukan orang yang namanya tercantum dalam surat kuasa dari pemberi kuasa TikTok Pte Ltd (Tergugat I) dan ByteDance Inc (Tergugat II). Kuasa hukum DRM pun menyatakan merasa keberatan dan karena para tergugat tidak menghadirkan penerima kuasa asli.

Kuasa hukum DRM juga meminta agar majelis hakim mengembalikan agenda persidangan menjadi pembuktian oleh penggugat dikarenakan telah membawa alat bukti lengkap, hal ini dikarenakan penggugat telah menyiapkan barang bukti untuk persidangan.

Majelis hakim menolak keberatan kuasa hukum DRM dan orang yang mengaku sebagai tetap mengizinkan orang yang namanya tidak tercantum dalam surat kuasa dari pemberi kuasa TikTok Pte Ltd (Tergugat I) dan ByteDance Inc (Tergugat II) pihak tergugat untuk tetap mengikuti persidangan.

Kuasa hukum DRM pun meminta majelis hakim untuk menunda persidangan sampai mendapatkan surat jawaban dari Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis hakim lalu memutuskan menunda persidangan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

"DRM mempertimbangkan perlu untuk menyampaikan bahwa mengajukan gugatan tidak semata-mata untuk menuntut para tergugat atas kerugian materiil dan immateriil, tetapi juga untuk tujuan lain, yaitu: membangun awareness para penyedia platform digital, dalam hal ini khususnya TikTok, mengenai hak-hak yang dimiliki oleh para pemilik hak cipta industri musik," ujar Nixon.

"Serta memberikan referensi sekaligus edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal penegakan hukum hak cipta musik di Indonesia," sambungnya. (Pon)

Baca Juga:

Single Terbaru Kuburan Band Terinspirasi dari Aplikasi TikTok

#TikTok #Aplikasi TikTok
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Lifestyle
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
Bagian hook yang mudah diingat serta nuansa lagu yang unik membuat trek berdurasi tiga menit itu semakin melekat di benak pendengar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
ShowBiz
'EVERYTHING HALLELUJAH' Viral di TikTok, Bentuk Refleksi Diri Justin Bieber
Lagu “EVERYTHING HALLELUJAH” banyak dipakai sebagai latar video karena memiliki nuansa emosional yang kuat sekaligus mudah melekat di telinga pendengar.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
'EVERYTHING HALLELUJAH' Viral di TikTok, Bentuk Refleksi Diri Justin Bieber
Fun
1 dari 3 Pengguna TikTok di Indonesia Suka Museum, 51% Suka Sejarah
Lebih dari 1 dari 3 pengguna TikTok di Indonesia tertarik pada museum.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
1 dari 3 Pengguna TikTok di Indonesia Suka Museum, 51% Suka Sejarah
Indonesia
Raup Rp 50 Juta Sebulan, NS Belajar Bikin Kosmetik Bermerkuri dari YouTube Dijual di 3 Akun TikTok Ini!
Tersangka NS mempelajari cara membuat kosmetik ilegal melalui video di YouTube dan memasarkan produknya melalui akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Raup Rp 50 Juta Sebulan, NS Belajar Bikin Kosmetik Bermerkuri dari YouTube Dijual di 3 Akun TikTok Ini!
Indonesia
Hati-Hati Beli Kosmetik di TikTok dari Cirebon, 5 Akun Jual Krim Bermerkuri Laku Rp 70 Juta Sebulan
Jaringan produsen kosmetik ilegal mengandung merkuri yang dijual melalui sejumlah akun TikTok digerebek Bareskrim di Cirebon, Jawa Barat. Empat orang diamankan, termasuk pemilik akun TikTok.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Hati-Hati Beli Kosmetik di TikTok dari Cirebon, 5 Akun Jual Krim Bermerkuri Laku Rp 70 Juta Sebulan
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Indonesia
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas
Selain menyampaikan angka deaktivasi akun anak di bawah usia 16 tahun, Meutya mengatakan bahwa TikTok juga telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur di masa mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas
Indonesia
Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
Meta, Google, dan TikTok akan diberi kesempatan untuk menjalin kesepakatan konten dengan penerbit berita lokal.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
  Australia Bikin Aturan Pajak Baru, Paksa Raksasa Teknologi Beli Konten dari Media Lokal
ShowBiz
Viral di TikTok, 'Meski Takkan Selalu Indah' Adiw Sering Masuk FYP
Salah satu alasan lagu ini cepat viral yakni karena sering dipakai sebagai latar musik dalam konten Reza Arap dan Lula Lahfah.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Viral di TikTok, 'Meski Takkan Selalu Indah' Adiw Sering Masuk FYP
Indonesia
Patuhi Regulasi, TikTok Mulai Nonaktifkan Pemilik Akun Berusia 16 Tahun ke Bawah
Pengguna TikTok yang berusia di atas 16 tahun tetapi terdampak penonaktifan akun nantinya dapat mengajukan upaya banding
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Patuhi Regulasi, TikTok Mulai Nonaktifkan Pemilik Akun Berusia 16 Tahun ke Bawah
Bagikan