UU IKN Digugat, Setneg: Show Must Go On
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
MerahPutih.com - Pemerintah tetap melanjutkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur meski undang-undangnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah aktivis hingga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Setneg), Faldo Maldini, menghargai upaya para aktivis yang menggugat UU IKN. Namun, pemerintah tetap akan melanjutkan agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh mahkamah.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Publik Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN
"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ucap Faldo kepada wartawan, Jumat (4/2).
Faldo berujar, gugatan UU IKN ini harus direspon dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu, belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut.
"Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," ucap Faldo.
Sejumlah aktivis dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan pengujian formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022. Aktivis dan purnawirawan TNI penggugat UU IKN tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dalam berkas permohonan tertera sejumlah tokoh yang menggugat UU IKN antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto. Kemudian Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.
Para pemohon berpandangan tahapan pembahasan UU IKN informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.
Para pemohon, menilai dalam pembentukan UU tersebut tidak benar-benar memperhatikan materi muatan sehingga banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana. (Knu)
Baca Juga:
Cak Imin Pastikan DPR-Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU IKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas