UU IKN Digugat, Setneg: Show Must Go On
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
MerahPutih.com - Pemerintah tetap melanjutkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur meski undang-undangnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah aktivis hingga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Setneg), Faldo Maldini, menghargai upaya para aktivis yang menggugat UU IKN. Namun, pemerintah tetap akan melanjutkan agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh mahkamah.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Publik Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi Turunan UU IKN
"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ucap Faldo kepada wartawan, Jumat (4/2).
Faldo berujar, gugatan UU IKN ini harus direspon dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Selama itu, belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut.
"Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," ucap Faldo.
Sejumlah aktivis dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengajukan pengujian formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 2 Februari 2022. Aktivis dan purnawirawan TNI penggugat UU IKN tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Dalam berkas permohonan tertera sejumlah tokoh yang menggugat UU IKN antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto. Kemudian Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.
Para pemohon berpandangan tahapan pembahasan UU IKN informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.
Para pemohon, menilai dalam pembentukan UU tersebut tidak benar-benar memperhatikan materi muatan sehingga banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana. (Knu)
Baca Juga:
Cak Imin Pastikan DPR-Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU IKN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah