Cak Imin Pastikan DPR-Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU IKN
Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang karib disapa Cak Imin ini memastikan DPR dan pemerintah siap menghadapi gugatan terkait UU IKN.
Baca Juga
"Silahkan saja (digugat ke MK), tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
Cak Imin mengaku tidak mempermasalahkan langkah sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, uji materi ataupun uji formil UU IKN ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Baca Juga
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," pungkas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Adapun mereka yang mengajukan gugatan tersebut antara lain Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; Mayjen TNI. (Purn) Soenarko; Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka