Cak Imin Pastikan DPR-Pemerintah Siap Hadapi Gugatan UU IKN
Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang karib disapa Cak Imin ini memastikan DPR dan pemerintah siap menghadapi gugatan terkait UU IKN.
Baca Juga
"Silahkan saja (digugat ke MK), tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
Cak Imin mengaku tidak mempermasalahkan langkah sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK. Pasalnya, uji materi ataupun uji formil UU IKN ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Baca Juga
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," pungkas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Adapun mereka yang mengajukan gugatan tersebut antara lain Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; Mayjen TNI. (Purn) Soenarko; Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan