UU IKN Digugat ke MK, Begini Respons DPR


Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - DPR RI buka suara soal gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya harus membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.
“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan Cs ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
DPR, kata Indra, akan mendalami poin-poin gugatan UU IKN, apakah terkait materi atau formil dari UU. Jika terkait materi, maka DPR juga harus memastikan materi apa saja yang digugat.
"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari,” imbuhnya.
Indra menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Hal ini berarti UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
“Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang direview,” kata Indra.
Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil UU IKN ke MK hari ini, Rabu (2/2).
Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
