Upaya Diversi AG di Kasus Penganiyaan Gagal
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Anak yang berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak AG (15) menjalani diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan, Rabu (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dilakukan secara tertutup di ruangan mediasi yang disediakan PN Jaksel terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
“Proses diversi ini kan sesuai dengan ketentuan pasal 52 undang-undang sistem peradilan pidana anak kan wajib dilakukan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto di kantonya, Rabu (29/3).
Djuyamto mengatakan, upaya mediasi tersebut dihadiri beberapa pihak, termasuk dari pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.
“Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban ini juga dihadiri oleh dari penasihat hukum keluarga korban,” ungkapnya.
Djuyamto menambahkan hasil dari upaya Diversi yang dilakukan hari ini menghasilkan keputusan bahwa pihak keluarga korban menolak diversi.
“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” kata dia.
Sehingga, peradilan terhadap terdakwa anak AG dilaksanakan juga hari ini (29/3).
“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ujar Djuyamto.
Baca Juga:
Momen Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Diwarnai Teriakan Warga
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban David, 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Batal Gelar Rekontruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari