Momen Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Diwarnai Teriakan Warga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Maret 2023
Momen Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Diwarnai Teriakan Warga

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Suara teriakan dari warga mewarnai rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan.

Sementara, pelaku AG (15) dihadirkan dalam bentuk peran pengganti karena masih di bawah umur.

Warga tampak meneriaki tersangka utama Mario Dandy saat memeragakan adegan kekerasan terhadap sebuah manekin yang diilustrasikan sebagai korban David Ozora (17).

Baca Juga:

Polisi Batal Gelar Rekontruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Hari Ini

"Woy dasar pelaku kekerasan. Dihukum berat saja, Pak," kata warga dengan suara tinggi.

Warga bahkan menyoraki kedua pelaku saat memeragakan adegan kekerasan.

Mendengar hal itu, Mario yang mengenakan baju tahanan seraya tangan diborgol hanya diam saja.

Dalam adegan rekonstruksi ini, tersangka Mario Dandy sempat melakukan gaya ancang-ancang layaknya tendangan karate sebelum menendang korban.

Pada rekonstruksi itu, awalnya David disuruh oleh Mario untuk melakukan sikap plank.

Setelah itu, Mario melakukan ancang-ancang untuk menendang David.

Kaki kanan Mario berada di belakang, seperti sikap saat persiapan sebelum menendang bola.

Mario kemudian menendang bagian kanan pipi korban yang sedang melakukan plank.

"MDS pun menendang korban yang sedang melakukan plank, mengenai muka bagian pipi kanan, sehingga korban tergeletak tidak sadarkan diri," ujar salah satu penyidik melalui pengeras suara seraya disambut teriakan histeris dari warga.

Baca Juga:

Rubicon Pelat Palsu Dipakai Kejahatan, Hukuman Mario Dandy Bisa Lebih Berat

Dalam adegan rekonstruksi juga terlihat Mario, Shane dan AG telah bertemu dengan David di Perumahan Green Permata Ulujami yang menjadi lokasi penganiayaan.

Di belakang mobil Jeep Rubicon hitam yang dibawa Mario, David diperintah untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

David pun menuruti perintah tersebut. Namun, David hanya sanggup melakukan push up sebanyak 20 kali.

Mario pun menyuruh David untuk mengambil sikap tobat yang kemudian dicontohkan oleh Shane.

Shane mencontohkan sikap tobat dengan posisi sujud, badan membungkuk, namun kaki lurus ke belakang dengan kepala menopang berat badan dan tangan berada di belakang badan.

Saat peragaan ini, warga yang menonton proses rekonstruksi terkejut dan bersorak.

Hal itu lantaran perintah Mario yang dianggap keterlaluan dan sikap tersebut dinilai sangat berat dilakukan karena kepala harus menahan berat badan tanpa alas langsung bertumpu di aspal jalan.

Warga geram dengan peragaan tersebut. Sebagian mengekspresikan kegeraman dengan cara memaki Mario.

Saat David melakukan sikap bertobat, AG mendekati David mengambil korek yang berada di dekat kepala David dan menyalakan korek untuk membakar rokok yang disebut milik AG.

Adegan kemudian dilanjutkan saat David menyerah melakukan sikap tobat yang diinginkan Mario. Mario lantas meminta David kembali melakukan push up.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, ada 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, rekonstruksi dikelompokkan menjadi tiga bagian.

"Pertama pada saat tersangka dijemput dan sebagainya. Kemudian pada saat penganiayaan terjadi," kata Hengki di lokasi.

Secara garis besar, alur penganiayaan terjadi saat AGH dijemput dari sekolah oleh Mario Dandy. Mereka berdua kemudian menjemput Shane.

Ketiganya kemudian menuju ke Perumahan Green Permata Residences untuk mendatangi rumah R yang kini berstatus saksi.

"Di mana di dalamnya ada korban, di situ ada adegan. Kemudian setelah dari sana menuju ke tempat terjadinya peristiwa penganiayaan," sambung Hengki. (Knu)

Baca Juga:

KPK Ungkap Pemilik Kendaraan Mewah Kerap Dipamerkan Mario Dandy

#Polda Metro Jaya #Penganiayaan #Prarekonstruksi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - 30 menit lalu
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan