Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Maret 2023
Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun, Mario Dandy (20).

Polda Metro Jaya mengungkap ulah Mario Dandy dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora (17).

Polisi menyebut, Mario Dandy sempat menyebarkan video penganiayaan David ke teman-temannya.

Baca Juga:

Mario Dandy dan Shane Diperiksa Psikolog

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat (17/3).

Mario pun menyebarkan foto David yang terluka usai dianiaya olehnya.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," ujarnya.

Hengki belum mengungkap alasan Mario Dandy menyebarkan video dan foto David.

"Kami sedang dalami motivasinya," ujarnya.

Hengki mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David.

Hal ini dibuktikan dengan ucapan bernada sarkas yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga:

Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy Cs

Dari pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru.

Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan pelaku lain, Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru.

Di samping itu, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Terhadap pelaku AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

#Penganiayaan #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Polisi menyusun sketsa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan bukti digital.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kerusuhan demo DPR, termasuk 5 anak. Dari 322 orang diamankan, 273 dipulangkan. Polisi memetakan pelaku dalam 6 klaster peran.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Senin 31 Agustus 2026 pukul 08.00–14.00 WIB.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Bagikan