Transaksi ATM Link Berbayar Jangan Persulit Transaksi UMKM

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Mei 2021
Transaksi ATM Link Berbayar Jangan Persulit Transaksi UMKM

Nasabah melakukan transkasi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link di Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan pengenaan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2021, jangan sampai mempersulit transaksi oleh UMKM.

“Saya setuju dengan kebijakan untuk mendorong transaksi nontunai. Tapi caranya mesti bijak, efisien dan efektif. Saya minta kebijakan Himbara mengenakan biaya pada ATM link untuk mendorong transaksi nontunai jangan sampai malah mempersulit transaksi pada UMKM," ucap anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina di Jakarta, Kamis (27/5).

Baca Juga

Transaksi ATM Link Berbayar, Bank Sebut Tidak Ada Pelanggaran

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyadari bahwa tujuan awal bank Himbara mengembangkan jaringan ATM Link adalah untuk menekan biaya operasional, sehingga biaya layanan yang harus dibayarkan nasabah pada bank pelat merah tersebut menjadi lebih murah.

Nevi mengingatkan pula bahwa hingga Februari 2021, pelaku UMKM yang menggunakan dan mengoptimalkan teknologi digital dalam usahanya termasuk pada transaksi keuangannya, jumlahnya baru mencapai sekitar 13 persen dari seluruh UMKM di Indonesia yang totalnya sekitar 64 juta.

"Jika melihat data ini, yang merupakan data publikasi Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital masih terbilang kecil. Maka kebijakan langkah realisasi penerapan transaksi digital ini juga mesti menghitung segala kemungkinan yang ada. Perlu dipertimbangkan sebagian masyarakat yang kesulitan dalam bertransaksi dengan pelaku UMKM karena masalah teknis pembayaran," katanya.

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto : Azka/Man
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto : Azka/Man

Masih banyak, lanjutnya, Akan masih banyak sekali pelaku UMKM tidak memiliki platform pembayaran digital dalam waktu dekat yang mengakibatkan penurunan pendapatan bagi mereka karena masyarakat pembeli cenderung beralih ke pelaku usaha yang sudah melakukan pembayaran digital.

Ia meminta kepada pemerintah untuk memastikan terlebih dahulu bahwa para pelaku UMKM sudah terkoneksi dengan bank. Perlu diketahui, hingga saat ini masih ada sekitar 20 juta pelaku UMKM yang belum terkoneksi.

“Pemerintah harus segera membangun infrastruktur bisnis dengan memastikan para pelaku UMKM sudah menggunakan platform pembayaran digital, agar UMKM dapat terus berkembang di setiap kondisi zaman yang cepat berubah," katanya.

Ia berpendapat bahwa dengan memastikan sudah siapnya para pelaku bisnis dalam membiasakan dirinya pada semua aspek bisnisnya termasuk transaksinya, akan menjadikan kebijakan pemerintah dalam mendorong transaksi keuangan nontunai akan lebih efektif dan efisien. (Asp)

Baca Juga

Bank BUMN Paling Kaku Turunkan Bunga Kredit

#ATM Bank Mandiri #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Bagikan