Transaksi ATM Link Berbayar, Bank Sebut Tidak Ada Pelanggaran


ATM Link. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - 4 Bank milik negara memutuskan untuk mengenakan tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000 di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link. Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai ada penyesuaian di kemudian hari.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan, tidak ada ketentuan yang dilanggar saat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kembali membebankan biaya kepada nasabah saat bertransaksi di ATM Link.
Baca Juga:
Bank BUMN Paling Kaku Turunkan Bunga Kredit
"Tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar karena biaya itu juga dikenakan (sebelumnya) dan setelah 2018 untuk tahap penetrasi periode promosi (biaya) dibebaskan, sekarang dikenakan lagi," kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam konferensi pers daring, Selasa (25/5).
Sunarso menjelaskan, pengenaan biaya untuk setiap penarikan uang tunai dan pengecekan saldo di ATM Link hanya dikenakan jika kartu debit dan ATM Link yang digunakan berbeda.
Contohnya, jika kartu yang digunakan adalah debit BRI dan ATM Link tersebut milik BRI, nasabah tidak akan dikenakan biaya.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mendorong masyarakat meningkatkan transaksi melalui mobile banking, terutama di masa pandemi COVID-19.

"Sebenarnya ini semua masih lebih memanjakan, dibandingkan yang lain, ini masih jauh lebih murah dan masih tetap gratis apabila tahu caranya untuk mendapatkan yang gratis," jelas Sunarso dikutip Antara.
Ia menyampaikan, BRI telah berkoordinasi dengan Himbara untuk menampilkan logo bank pada tampilan layar ATM Link agar nasabah bisa memilih ATM Link yang akan digunakan dan terhindar dari pemungutan biaya.
Pada 2019-2020, sebanyak Rp133 miliar dikeluarkan total anggota Himbara untuk mengintegrasikan ATM Link. Integrasi layanan ATM ini, setelah Kementerian BUMN selalu gagal melakukan Holding Perbankan Nasional. (*)
Baca Juga:
Bunga Kredit Lambat Turun
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman

Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman

Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
