Tolak Permenhub Nomor 118, Driver Ojol Solo Gelar Doa Bersama

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Januari 2020
Tolak Permenhub Nomor 118, Driver Ojol Solo Gelar Doa Bersama

Ratusan driver ojol Solo menggelar aksi damai tolak Permenhub Nomor 118 di Jalan Slamet Riyadi, bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/1). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Puluhan driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam 1 Komando Solo Raya (1KSR) menggelar aksi damai doa bersama di Jalan Slamet Riyadi bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/1).

Aksi damai tesebut sebagai bentuk dukungan pada Komite Aksi Nasional Driver online (Komando) yang sedang berjuang melakukan judicial review terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Baca Juga

Ratusan Driver Gojek dan Grab Segel Kantor Ojol Maxim Solo

Ketua Umum 1KSR, Cleo Permana, mengungkapkan Permenhub No.118 Tahun 2018 tidak komprehensif dan berat sebelah. Pembuatan izin ASK melalui koperasi dinilai sangat memberatkan bagi driver ojol.

"Banyaknya biaya yang harus kami bayar. Biaya yang diminta cenderung sepihak dan kurang transparan. Bahkan biaya masing-masing koperasi berbeda," ujar Permana kepada Merahputih.com.

Ratusan driver ojol Solo menggelar aksi damai tolak Permenhub Nomor 118 di Jalan Slamet Riyadi, bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/1). (MP/Ismail)
Ratusan driver ojol Solo menggelar aksi damai tolak Permenhub Nomor 118 di Jalan Slamet Riyadi, bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/1). (MP/Ismail)

Pesoalan lain dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, kata dia, pemerintah belum menegakkan hukum (gakkum) peraturan menteri dan pasal tersebut. Namun, sudah berlomba merekrut setiap driver untuk membuat izin ASK atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) melalui koperasi.

Baca Juga

Jalan Medan Merdeka Barat Tutup Saat Demo Ojol, Polisi Alihkan Lalu Lintas

"Kalau mau memang membuat aturan tidak usah ribet. Saya sudah meminta ke pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga pusat untuk membuka diri, merangkul kami, dan mediasi bersama," papar dia.

Persoalan ini, lanjut dia, juga berdampak pada asuransi mobil yang telah dibayar tidak akan bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Hal itu dikarenakan status mobil sudah berubah menjadi mobil sewa khusus yang juga berdampak pada penurunan harga mobil di pasaran.

Ratusan driver ojol Solo menggelar aksi damai tolak Permenhub Nomor 118 di Jalan Slamet Riyadi, bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/1). (MP/Ismail)
Ratusan driver ojol Solo menggelar aksi damai tolak Permenhub Nomor 118 di Jalan Slamet Riyadi, bundaran Gladak, Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/1). (MP/Ismail)

"Saya berharap judicial review terkait Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 bisa dikabulkan MK dan dimenangkan pihak ojol," tutup dia.

Baca Juga

Jam 12 Siang Ini, Ribuan Ojol Demo Kepung Istana

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya. (*)

#Ojek Online #Kota Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Bagikan