Ratusan Driver Gojek dan Grab Segel Kantor Ojol Maxim Solo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 Desember 2019
Ratusan Driver Gojek dan Grab Segel Kantor Ojol Maxim Solo

Ratusan driver Gojek dan Grab menggelar aksi unjuk rasa di kantor Maxim Solo. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ratusan driver Gojek dan Grab di Soloraya menggelar aksi unjuk rasa di kantor Maxim Solo, Jalan RM Sangaji, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12).

Aksi tersebut dipicu akibat ojek online asal Rusia, Maxim tersebut menerapkan tarif Rp 3.000 dengan jarak terdekat yang tidak sesuai Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang ojol.

Baca Juga:

Gojek Dukung Nadiem Makarim Sebagai Salah Satu Menteri Kabinet Jokowi

Pantauan merahputih.com, massa mulai berkumpul di Lapangan Kartapuran, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan dan langsung melakukan konvoi menuju ke Kantor Maxim Solo. Mereka langsung berorasi di depan kantor Maxim.

 Ratusan driver Gojek dan Grab menggelar aksi unjuk rasa di kantor Maxim Solo, Jalan RM Sangaji, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12). (MP/Ismail)
Ratusan driver Gojek dan Grab menggelar aksi unjuk rasa di kantor Maxim Solo, Jalan RM Sangaji, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12). (Foto: MP/Ismail)

Massa membawa spanduk bertuliskan "Menolak Tarif Murah Maxim Tidak Sesuai Permenhub No.12 Tahun 2019". Aksi ini sekaligus menindaklanjuti pelayangan petisi tentang penyamaan tarif yang sudah diserahkan ke pihak aplikator Maxim.

Korlap aksi Bambang Wijanarko mengungkapkan, ojol Maxim telah melanggar aturan Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Ojol. Tarif Rp3.000 dengan jarak terdekat sangatlah tidak rasional.

"Saya bandingkan tarif dasar minamal Gojek Rp9.000. Layanan transportasi asal Rusia itu harus tutup dan segel sampai bisa menyesuaikan tarif yang ditentukan," ujar Bambang kepada merahputih.com.

Baca Juga:

Gandeng GoJek, Kemenhub Segera Hentikan Monopoli Tol Laut

Penyegelan kantor Maxim, kata Bambang, dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan "Maxim Disegel" di pintu masuk kantor. Meskipun disegel, driver Maxim masih boleh bekerja.

"Kita masih beri kesempatan sampai tiga hari ke depan untuk memenuhi tuntutan ini untuk menyeratakan tarif dasar ojol," kata dia.

Ratusan driver Gojek dan Grab menggelar aksi unjuk rasa di kantor Maxim Solo, Jalan RM Sangaji, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12). (MP/Ismail)

Ratusan driver Gojek dan Grab menggelar aksi unjuk rasa di kantor Maxim Solo, Jalan RM Sangaji, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12). (MP/Ismail)

Penanggung jawab Maxim Solo Arif Yuda yang mengaku akan menyerahkan persoalan ini Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. Ia berjanji akan menampung aspirasi Gojek dan Grab ini.

"Kami akan sampaikan keluhan ini kepada manajemen Maxim di pusat. Manajemen dari Solo tidak bisa memutuskan soal tuntutan driver Gojek ini sendirian," papar dia.

Arif mengatakan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. Apapun hasil koordinasi dengan Dishub Solo akan mematuhinya. (Ism)

Baca Juga:

Pelaku Bom Bunuh Diri Medan Diduga Anggotanya, Gojek Bereaksi

#Ojek Online #Kota Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Bagikan