Tito Tegaskan Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Dikurung di Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Agustus 2020
Tito Tegaskan Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Akan Dikurung di Penjara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat melawat ke Papua. (Foto: ANTARA/HO Puspen Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong masyarakat untuk gotong royong menekan laju penyebaran COVID-19. Salah satu caranya melalui taat protokol kesehatan dan sosialisasi gerakan sejuta masker.

Kini ada sanksi hukum yang telah dibuat oleh Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus disease 2019 agar masyarakat ada efek jerah untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Perintah beliau (Jokowi) adalah agar setiap daerah membuat Perda tentang protokol kesehatan COVID-19 dengan sanksi diantaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan kurungan," ujar Tito dalam keteranganya, Jumat (7/8).

Baca Juga:

ICW Ungkap Mendagri Tito Mangkir Lapor LHKPN Selama Jadi Kapolri

Mantan Kapolri ini menegaskan, peraturan akan disesuaikan dengan situasi lokal yang ada sehingga mempermudah penegak hukum seperti TNI dan Polri untuk menegur masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker.

"Nah jadi harus ada Perda itu, Inpres itu tidak bisa memuat sanksi hukum. Inpres adalah untuk memerintahkan kepatuhan dan memerintahkan kepada kepala daerah pemerintahan daerah untuk membuat aturannya di daerah masing-masing. Ini disesuaikan dengan situasi lokal yang ada," tutur Tito.

Tito mendesak kepala daerah untuk menggaungkan agar masyarakat mau memproteksi diri dari penularan COVID-19 dengan menggunakan masker.

“Saya sampaikan bagi rekan-rekan kepala daerah yang bisa mengadakan masker, untuk membagikan masker,” kata ayah tiga orang anak ini.

Mendagri Tito Karnavian bersama mantan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (23/10). ANTARA FOTO/Rangga Pandu Asmara Jingga.
Mendagri Tito Karnavian bersama mantan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (23/10). ANTARA FOTO/Rangga Pandu Asmara Jingga.

Menyadari masih minimnya kemampuan masyarakat untuk membeli masker, dan memahami masih minimnya pemahaman masyarakat akan manfaat menggunakan masker di masa pandemi, menyebabkan sosialisasi dan pembagian masker harus digalakkan baik oleh Pemerintah maupun swasta.

"Jadi pemerintah hanya sebagai stimulus, motor, dinamisator, dan setelah itu tahap keduanya sosialisasi tentang tata cara pakai masker yang benar, karena memang banyak juga yang tidak paham cara pakai masker yang benar,” bebernya.

Setelah cara soft digunakan, kepala daerah dapat membuat regulasi guna memberikan payung hukum untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan penggunaan masker, sehingga diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Baru penegakan hukumnya, sanksi hukum, karena masyarakat ini kalau tidak ada efek membuat jera biasanya juga tidak diikuti," tutup Tito.

Seperti diketahui, Pemerintah melaporkan ada 1.882 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Kamis (6/8). Ini membuat total sudah 118.753 kasus terkonfirmasi semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

Baca Juga:

Pengamat Apresiasi Langkah Mendagri Tito Cek Dana Otsus Papua

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 556 kasus, disusul Jawa Timur sebanyak 286 kasus baru per 6 Agustus.

Dikutip dari laman covid19.go.id, ada sebanyak 75.645 kasus sembuh hingga hari ini, sementara kasus kematian baru Corona totalnya mencapai 5.521 orang. (Knu)

#Tito Karnavian #Protokol Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Presiden RI, Prabowo Subianto, membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra. Mendagri, Tito Karnavian, menjadi ketuanya.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Indonesia
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Ketidakpastian ini mereda setelah diketahui bahwa pengirimnya adalah organisasi non-pemerintah
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
Bagikan