Tito: KPK dan Kejaksaan Tak Akan Terganggu dengan Densus Tipikor
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan patuh pada perintah Presiden Joko Widodo untuk menunda pembentukan Densus Tipikor.
"Perintah Presiden untuk tunda, kita tunda. Kami tetap mempersiapkan seperti apa organisasinya kalau seandainya terjadi misalnya perubahan ya kita akan laksanakan," ujar Tito di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
Tito menegaskan, pembentukan Densus Tipikor tidak akan bersinggungan dengan lembaga apalagi mengurangi kewenangan instansi lain.
"KPK tetap jalan, monggo gak ada masalah. Gak akan terganggu dengan adanya densus apa pun namanya juga. Jaksa juga gak akan terganggu," sambung Tito.
Tito menegaskan, pembentukan Densus Tipikor berangkat dari masifnya praktik korupsi yang berujung pada operasi tangkap tangan.
"Kalau saya mau mengaktifkan penanganan korupsi ini, ini mungkin OTT-nya, penangkapan bisa kita laksanakan tiap 2-3 hari sekali," kata Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan perlunya memperbaiki sistem-sistem dalam pemberantasan korupsi. "Saya sekali lagi berpendapat penindakan memang harus tapi bukan yang utama. Yang utama adalah pencegahan," jelas Tito.
Selain itu, orientasi pemberantasan korupsi yang paling utama adalah hasil. "Pencegahan sangat penting, memperbaiki sistem sangat penting. Itu yang harus masif. Jangan dibalik jadi put them into the jail. Jangan tangkap sebanyak-banyaknya masuk ke dalam penjara. Ini justru bisa membuat terjadinya ketakutan dalam birokrasi," ucap Tito. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Antikorupsi, Ini Tanggapan IPW
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif