Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Antikorupsi, Ini Tanggapan IPW


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
MerahPutih.com - Indonesia Police Watch menyayangkan penundaan pembentukan Densus Antikorupsi oleh pemerintah. Padahal, diharapkan Densus Antiteror bisa melakukan percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai KPK, kejaksaan, dan Dittipikor Polri belum maksimal dalam mengatasi kejahatan korupsi di negeri ini. Misalnya KPK, walau superaktif melakukan OTT di sana-sini, tapi aksi korupsi tetap terlihat makin marak saja.
"OTT tidak berhasil membuat pejabat negara takut untuk melakukan korupsi. KPK sendiri belum terlihat maksimal dalam melakukan upaya pencegahan korupsi," kata Netas S Pane melalui keterangan tertulis kepada merahputih.com, Rabu (25/10).
Padahal, kata Pane, salah satu misi utama KPK adalah melakukan upaya pencegahan korupsi. Bahkan aksi sosialisasi atau kampanye untuk pencegahan korupsi sepertinya tak pernah lagi dilakukan KPK dengan agresif.
Lebih lanjut, menurut Pane, KPK lebih mengutamakan pada penindakan dan OTT untuk meraih pencitraan dan bukan untuk menghilangkan korupsi di Ibu Pertiwi.
"Sehingga KPK sangat terkesan tebang pilih. OTT yang dilakukan KPK seakan tidak menyentuh korupsi kakap. Bahkan RJ Lino yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Pelindo II seakan tak tersentuh KPK meski sudah dua tahun dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah itu," tegas Neta.
Neta menambahkan, hal ini menggambarkan arah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK makin tidak jelas. Sementara kejaksaan dan Dittipikor Polri nyaris tak terdengar gebrakannya dalam hal pemberantasan korupsi.
"Dalam kondisi inilah sebenarnya diperlukan keberadaan Densus Antikorupsi," terangnya.
Densus ini diharapkan mampu melakukan dua hal secara beriringan. Dua hal itu, yakni pertama program pencegahan korupsi dengan cara melakukan sosialisasi dan kampanye ke jajaran pemerintahan maupun masyarakat. Selain itu, membuat strategi maupun pengkajian untuk menghilangkan korupsi dari negeri ini.
Kedua, melakukan penindakan dengan tegas dan terobosan baru agar terjadi efek jera di masyarakat.
"Ya terutama di lingkungan aparatur negara untuk tidak melakukan korupsi. Terobosan itu antara lain menjadikan aparatur penegak hukum sebagai langkah utama pemberantasan korupsi," tandasnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: MAKI Dukung Keputusan Presiden Tunda Pembentukan Densus Tipikor
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
