Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Munjul Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 26 Februari 2022
Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Munjul Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah", di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyatakan dua petinggi PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar bersalah melakukan korupsi soal pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiganya divonis 6 dan 7 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp 152,565 miliar.

Baca Juga

Korupsi Tanah DKI, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tommy Adrian divonis 7 tahun, Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 2 bulan.

Putusan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Adonara Propertindo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili oleh Tommy Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata hakim Saifuddin.

PT Adonara Propertindo juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan ketiga terdakwa.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; para terdakwa adalah pelaku aktif dengan jumlah kerugian yang besar," kata hakim.

Baca Juga

Korupsi Tanah Munjul Berdampak pada Program DP 0 Rupiah

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta untuk terdakwa Anja dan Rudy telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp 35,033 miliar.

Perkara ini diawali pada periode 2018-2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp 1,803 triliun.

Pada Februari 2019, Manajer Operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

"Beneficial owner" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar, sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta/meter persegi.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah, karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter), namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Sarana Jaya lalu membayar termin I sejumlah 50 persen kepada Adonara Propertindo atau sebesar Rp 108,967 miliar pada 8 April 2019, meski saat itu status tanah Munjul belum beralih dari Kongregasi CB ke Anja. Selanjutnya Yoory juga setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019, meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "Hunian DP 0 Rupiah".

Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.

Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (*)

Baca Juga

Kasus Tanah Munjul, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Dituntut 7 Tahun Bui

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Kapasitasnya selaku Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Bagikan