Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Munjul Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 26 Februari 2022
Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Munjul Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah", di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyatakan dua petinggi PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar bersalah melakukan korupsi soal pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiganya divonis 6 dan 7 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp 152,565 miliar.

Baca Juga

Korupsi Tanah DKI, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tommy Adrian divonis 7 tahun, Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 2 bulan.

Putusan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Adonara Propertindo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili oleh Tommy Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata hakim Saifuddin.

PT Adonara Propertindo juga dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan ketiga terdakwa.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; para terdakwa adalah pelaku aktif dengan jumlah kerugian yang besar," kata hakim.

Baca Juga

Korupsi Tanah Munjul Berdampak pada Program DP 0 Rupiah

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta untuk terdakwa Anja dan Rudy telah mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

Hakim juga memerintahkan perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene, Rudy Hartono, dan Yurisca Lady Enggrani senilai total Rp 35,033 miliar.

Perkara ini diawali pada periode 2018-2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp 1,803 triliun.

Pada Februari 2019, Manajer Operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

"Beneficial owner" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar, sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta/meter persegi.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah, karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter), namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Sarana Jaya lalu membayar termin I sejumlah 50 persen kepada Adonara Propertindo atau sebesar Rp 108,967 miliar pada 8 April 2019, meski saat itu status tanah Munjul belum beralih dari Kongregasi CB ke Anja. Selanjutnya Yoory juga setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019, meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "Hunian DP 0 Rupiah".

Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.

Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (*)

Baca Juga

Kasus Tanah Munjul, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Dituntut 7 Tahun Bui

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
eterlibatan kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan di Pati menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Bagikan