Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Tanah Munjul, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Dituntut 7 Tahun Bui

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Februari 2022
Kasus Tanah Munjul, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Dituntut 7 Tahun Bui

Dua orang pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sejumlah petinggi PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan istrinya Anja Runtuwene hukuman penjara.

Jaksa meyakini ketiga orang tersebut telah menyuap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk mengadakan lahan DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.

Baca Juga

Korupsi Tanah Munjul Berdampak pada Program DP 0 Rupiah

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwenen, dan Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).

Jaksa menuntut Tommy selaku Direktur PT Adonara Propertindo dipenjara selama tujuh tahun. Lalu, dua pemilik PT Adonara Propertindo, yakni Rudy Hartono tujuh tahun penjara, sedangkan istrinya lima tahun enam bulan kurungan.

"Denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing dua bulan kurungan," ujarnya.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwenen dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp 35.033.663.000.

Aset itu berupa satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sementara, sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana

Baca Juga

Taufik Gerindra Angkat Suara Namanya Disebut di Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul

Aset kedua, satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter atas nama Rudy Hartono Iskandar dan sebidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara. Sementara sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika.

Aset ketiga berupa satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai Rp 1,2 miliar. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai Rp 56.878.000.

Lalu, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok, seluas 6.625 meter dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).

"Dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata jaksa. (Pon)

Baca Juga

Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Bagikan