Kasus Tanah Munjul, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Dituntut 7 Tahun Bui

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Februari 2022
Kasus Tanah Munjul, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Dituntut 7 Tahun Bui

Dua orang pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sejumlah petinggi PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan istrinya Anja Runtuwene hukuman penjara.

Jaksa meyakini ketiga orang tersebut telah menyuap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk mengadakan lahan DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.

Baca Juga

Korupsi Tanah Munjul Berdampak pada Program DP 0 Rupiah

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwenen, dan Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).

Jaksa menuntut Tommy selaku Direktur PT Adonara Propertindo dipenjara selama tujuh tahun. Lalu, dua pemilik PT Adonara Propertindo, yakni Rudy Hartono tujuh tahun penjara, sedangkan istrinya lima tahun enam bulan kurungan.

"Denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing dua bulan kurungan," ujarnya.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwenen dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp 35.033.663.000.

Aset itu berupa satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sementara, sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana

Baca Juga

Taufik Gerindra Angkat Suara Namanya Disebut di Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul

Aset kedua, satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter atas nama Rudy Hartono Iskandar dan sebidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara. Sementara sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika.

Aset ketiga berupa satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai Rp 1,2 miliar. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai Rp 56.878.000.

Lalu, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok, seluas 6.625 meter dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).

"Dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata jaksa. (Pon)

Baca Juga

Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Indonesia
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan KPK. OTT diduga terkait fee proyek dan dana CSR, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Bagikan