Kasus Tanah Munjul, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Dituntut 7 Tahun Bui
Dua orang pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sejumlah petinggi PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan istrinya Anja Runtuwene hukuman penjara.
Jaksa meyakini ketiga orang tersebut telah menyuap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk mengadakan lahan DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur.
Baca Juga
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwenen, dan Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).
Jaksa menuntut Tommy selaku Direktur PT Adonara Propertindo dipenjara selama tujuh tahun. Lalu, dua pemilik PT Adonara Propertindo, yakni Rudy Hartono tujuh tahun penjara, sedangkan istrinya lima tahun enam bulan kurungan.
"Denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing dua bulan kurungan," ujarnya.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwenen dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp 35.033.663.000.
Aset itu berupa satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sementara, sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana
Baca Juga
Taufik Gerindra Angkat Suara Namanya Disebut di Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Aset kedua, satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter atas nama Rudy Hartono Iskandar dan sebidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara. Sementara sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika.
Aset ketiga berupa satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai Rp 1,2 miliar. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai Rp 56.878.000.
Lalu, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok, seluas 6.625 meter dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).
"Dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata jaksa. (Pon)
Baca Juga
Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim