Korupsi Tanah Munjul Berdampak pada Program DP 0 Rupiah


Rusunami DP0 Rupiah di Jalan H Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi yang dilakukan pengusaha dan eks pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, tidak hanya merugikan keuangan negara.
Namun, praktik rasuah tersebut juga dinilai telah berdampak pada upaya Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program DP 0 Rupiah.
Baca Juga
Nama Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik Disebut dalam Sidang Kasus Tanah Munjul
"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 Rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022 ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).
Padahal, kata jaksa, negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut. Atas hal itu, lanjut jaksa, sudah sepatutnya aparat penegak hukum melakukan penindakan secara tegas terhadap perilaku koruptif tersebut.
"Dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata jaksa.
Baca Juga
Taufik Gerindra Angkat Suara Namanya Disebut di Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Di sisi lain, jaksa juga menilai perlu adanya upaya asset recovery melalui perampasan aset para pelaku untuk memberikan efek jera kepada pengusaha dan pejabat daerah agar tidak berperilaku koruptif.
Diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
JPU KPK meyakini Yoory secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, di antaranya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,5 miliar. (Pon)
Baca Juga
Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
