Korupsi Tanah Munjul Berdampak pada Program DP 0 Rupiah

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Februari 2022
Korupsi Tanah Munjul Berdampak pada Program DP 0 Rupiah

Rusunami DP0 Rupiah di Jalan H Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. (ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi yang dilakukan pengusaha dan eks pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, tidak hanya merugikan keuangan negara.

Namun, praktik rasuah tersebut juga dinilai telah berdampak pada upaya Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program DP 0 Rupiah.

Baca Juga

Nama Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik Disebut dalam Sidang Kasus Tanah Munjul

"Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 Rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022 ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2).

Padahal, kata jaksa, negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut. Atas hal itu, lanjut jaksa, sudah sepatutnya aparat penegak hukum melakukan penindakan secara tegas terhadap perilaku koruptif tersebut.

"Dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata jaksa.

Baca Juga

Taufik Gerindra Angkat Suara Namanya Disebut di Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul

Di sisi lain, jaksa juga menilai perlu adanya upaya asset recovery melalui perampasan aset para pelaku untuk memberikan efek jera kepada pengusaha dan pejabat daerah agar tidak berperilaku koruptif.

Diketahui, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU KPK meyakini Yoory secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Yorry didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, di antaranya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,5 miliar. (Pon)

Baca Juga

Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

#Kasus Korupsi #Rumah Dp 0 Rupiah #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Bagikan