Tiga Faktor Ini Jadi Alasan Politik Uang Subur di Pilgub DKI 2017

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 April 2017
Tiga Faktor Ini Jadi Alasan Politik Uang Subur di Pilgub DKI 2017

Konferensi pers ICW. (MP/Poco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Jelang pemungutan suara yang akan berlangsung Rabu (19/4) besok, Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua diwarnai dugaan politik uang yang dilakukan oleh kandidat, jaringan tim sukses dan partai pendukung yang tentunya dapat merusak proses demokratisasi di ibu kota.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, dalam kontestasi politik sangat mungkin melakukan berbagai cara untuk keluar sebagai pemenang, antara lain dengan politik uang. Donal menilai, ada tiga faktor yang mempengaruhi politik uang dalam gelaran Pilgub DKI 2017 putaran kedua ini.

"Faktor pertama kemiskinan. Politik uang akan menyasar tempat di mana sasaran wilayah secara ekonomi menengah ke bawah," kata Donal di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Donal menjelaskan, kemiskinan menjadi faktor yang krusial, mengapa politik uang kian memikat bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di pesta demokrasi lima tahunan ini. Menurutnya, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu menjadi contoh bagaimana maraknya politik uang itu terjadi.

"Nah, ini yang menjadi target-target kantong suara, di mana para kandidiat masih berpikir terjadi pergeseran suara dengan cara memberikan dan melakukan politik uang di daerah itu," jelasnya.

Faktor kedua, kata Donal, budaya permisif di masyarakat kita yang masih tinggi. Menurutnya, masyarakat yang permisif hanya menjadikan momen pilkada atau pemilu untuk mencari uang secara instan.

"Budaya permisif yang banyak kita mendengar kelas menengah labil, di mana mereka mau terima kanan kiri. Jadi terima semuanya bila ada yang kasih uang, dari calon satu, terus terima juga dari calon lain. Siapa pun yang mengasih mereka kanan-kiri oke saja," kata Donal.

Dan, faktor ketiga, selama ini penegakan hukum kurang maksimal. Padahal, lanjutnya, Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengatur sanksi bagi para penerima dan pelaku pemberi politik uang.

"Banyak pesan di Undang-Undang itu belum sampai ke masyarakat. Mereka belum sadar ketika mereka menerima politik uang, sebenarnya mereka menjadi subjek yang juga bisa dijerat. Tentu ini tanggung jawab publik. Aktivis pemilu, khususnya penyelenggara pemilu untuk menyampaikan pesan yang terputus itu kepada masyarakat," tukasnya.

"Dalam politik uang, hukum akan menjerat kepada siapa saja, bukan hanya pemberi, tapi juga kepada penerima. Paling tidak itu tiga variabel utama yang menyebabkan politik uang itu massif terjadi," tandasnya. (Pon)

Baca juga berita lain terkait Pilgub DKI Jakarta 2017 dalam artikel: Kapolri Sebut Pilgub DKI Jakarta Barometer Indonesia

#Pilgub DKI 2017 #ICW #Politik Uang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Menurut ICW, pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
Pilkada Butuh Banyak Uang Memicu Politik Transaksional, Guru Besar STIK Yakin Bakal Ada Ancaman Demokrasi
Polemik Pilkada langsung dan tak langsung tengah menjadi perdebatan di level elit.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Pilkada Butuh Banyak Uang Memicu Politik Transaksional, Guru Besar STIK Yakin Bakal Ada Ancaman Demokrasi
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Bagikan