Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Desember 2022
Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal

Taufik Basari. ANTARA/Dyah Dwi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masih terjadinya peristiwa pelarangan ibadah Natal seperti yang viral diberitakan terjadi di salah satu perumahan wilayah Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/12), sangat disayangkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.

"Di momen seperti inilah penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa merawat kebhinekaan dan menunjukan toleransi antar umat beragama," ujar Basari di Jakarta, Rabu (28/12).

Baca Juga

Cak Imin Tanggapi Isu Warga Dilarang Ibadah Natal di Bogor

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI itu juga mengingatkan bahwa Indonesia berlandaskan Pancasila dan ada jaminan perlindungan menurut UUD NRI 1945, maka sudah semestinya setiap orang di Indonesia tidak terhalangi haknya dalam menjalankan ibadah.

"Dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 jelas tertulis bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Tidak hanya itu, hak atas kebebasan beragama dan beribadag tersebut juga dijamin di Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Taufik mengajak semua berefleksi melalui peristiwa yang menimpa umat kristiani di Kabupaten Bogor tersebut sebagai pelajaran penting bahwa nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan semangat kebhinekaan belum menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat di beberapa tempat.

"Pelarangan ataupun menghalangi pelaksanaan ibadah Natal pemeluk agama lain tidak boleh terjadi lagi, kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah," tegas Taufik.

Baca Juga

Ada Livery Khusus Natal di Game 'Forza Horizon 5'

Dalam peristiwa ini semestinya pemerintah daerah dan pihak kepolisian duduk bersama dengan kedua belah pihak masyarakat untuk menjelaskan pentingnya menjaga kelangsungan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.

Meski Polres Bogor menyatakan pihaknya telah menjaga prosesi ibadah hingga selesai, namun menurut Taufik persoalan ini tidak boleh dianggap biasa tanpa dilakukannya upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga setempat.

Dengan adanya peristiwa ini, Taufik secara khusus meminta pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Menurut anggota DPR RI dari Dapil Lampung I itu, izin semestinya tidak didasarkan pada jumlah jemaat, melainkan aspek lainnya yang memberi dampak pada lingkungan sekitar, seperti kemacetan, kebersihan dan sebagainya yang bersifat netral dan berlaku bagi seluruh umat beragama.

Dalam video viral sekelompok orang yang diduga penghuni setempat melarang warga menjalankan ibadah Natal itu tampak beberapa petugas Satpol PP, TNI dan Polri.

Pihak Polres Bogor yang datang dan berjaga memberi penjelasan kepada warga yang melakukan komplain agar memperobolehkan ibadah Natal tetap berjalan, dengan catatan tidak diulangi lagi sebab tempat tersebut bukanlah gereja.

"Izin seharusnya hanya perlu mengatur tempat ibadah yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan ibadah rutin dengan kondisi tertentu. Ibadah yang dilakukan di kediaman warga dengan mengundang saudara, kerabat atau teman merupakan bagian dari hak warga negara menjalankan ibadat secara personal dan tidak boleh dihalangi," pungkas Taufik. (Pon)

Baca Juga

5.989 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik selama Libur Natal 2022

#Natal 2022 #Taufik Basari #Partai Nasdem #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Komisi III DPR RI menilai penggantian hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi diperlukan demi kepentingan konstitusional dan penguatan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Indonesia
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
PKB menegaskan Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Dalam rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR menekankan pentingnya respons persuasif Polri terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga citra institusi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Komisi III DPR memanggil Kapolresta dan Kajati Sleman untuk mendalami penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Bagikan