Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Desember 2022
Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal

Taufik Basari. ANTARA/Dyah Dwi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masih terjadinya peristiwa pelarangan ibadah Natal seperti yang viral diberitakan terjadi di salah satu perumahan wilayah Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/12), sangat disayangkan oleh anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.

"Di momen seperti inilah penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa merawat kebhinekaan dan menunjukan toleransi antar umat beragama," ujar Basari di Jakarta, Rabu (28/12).

Baca Juga

Cak Imin Tanggapi Isu Warga Dilarang Ibadah Natal di Bogor

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI itu juga mengingatkan bahwa Indonesia berlandaskan Pancasila dan ada jaminan perlindungan menurut UUD NRI 1945, maka sudah semestinya setiap orang di Indonesia tidak terhalangi haknya dalam menjalankan ibadah.

"Dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 jelas tertulis bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Tidak hanya itu, hak atas kebebasan beragama dan beribadag tersebut juga dijamin di Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Taufik mengajak semua berefleksi melalui peristiwa yang menimpa umat kristiani di Kabupaten Bogor tersebut sebagai pelajaran penting bahwa nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan semangat kebhinekaan belum menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat di beberapa tempat.

"Pelarangan ataupun menghalangi pelaksanaan ibadah Natal pemeluk agama lain tidak boleh terjadi lagi, kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah," tegas Taufik.

Baca Juga

Ada Livery Khusus Natal di Game 'Forza Horizon 5'

Dalam peristiwa ini semestinya pemerintah daerah dan pihak kepolisian duduk bersama dengan kedua belah pihak masyarakat untuk menjelaskan pentingnya menjaga kelangsungan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.

Meski Polres Bogor menyatakan pihaknya telah menjaga prosesi ibadah hingga selesai, namun menurut Taufik persoalan ini tidak boleh dianggap biasa tanpa dilakukannya upaya untuk memberikan pemahaman kepada warga setempat.

Dengan adanya peristiwa ini, Taufik secara khusus meminta pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Menurut anggota DPR RI dari Dapil Lampung I itu, izin semestinya tidak didasarkan pada jumlah jemaat, melainkan aspek lainnya yang memberi dampak pada lingkungan sekitar, seperti kemacetan, kebersihan dan sebagainya yang bersifat netral dan berlaku bagi seluruh umat beragama.

Dalam video viral sekelompok orang yang diduga penghuni setempat melarang warga menjalankan ibadah Natal itu tampak beberapa petugas Satpol PP, TNI dan Polri.

Pihak Polres Bogor yang datang dan berjaga memberi penjelasan kepada warga yang melakukan komplain agar memperobolehkan ibadah Natal tetap berjalan, dengan catatan tidak diulangi lagi sebab tempat tersebut bukanlah gereja.

"Izin seharusnya hanya perlu mengatur tempat ibadah yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan ibadah rutin dengan kondisi tertentu. Ibadah yang dilakukan di kediaman warga dengan mengundang saudara, kerabat atau teman merupakan bagian dari hak warga negara menjalankan ibadat secara personal dan tidak boleh dihalangi," pungkas Taufik. (Pon)

Baca Juga

5.989 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik selama Libur Natal 2022

#Natal 2022 #Taufik Basari #Partai Nasdem #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan