5.989 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik selama Libur Natal 2022

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Desember 2022
5.989 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik selama Libur Natal 2022

Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tingginya mobilitas warga saat liburan akhir tahun rupanya berbanding lurus dengan banyaknya angka pelanggaran lalu lintas.

Posko Operasi Lilin 2022 mencatat 5.989 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas terjaring tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah di Indonesia selama liburan Natal, Senin (26/12).

Baca Juga

ETLE Mobile Tilang 250 Pelanggaran di Jakarta, Terbanyak Ganjil Genap

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso menyebutkan, kendaraan itu terjaring pelanggaran berdasarkan kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

"Berdasarkan hasil pantauan kamera ETLE menyebutkan statis sebanyak 4.867 pelanggaran dan ETLE mobile sebanyak 1.122 pelanggaran," jelas Saptono di Jakarta, Rabu (28/12).

Sampai saat ini, kata Saptono, sudah terpasang 280 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia. Sebanyak 34 polda telah mengoperasikan tilang elektronik.

Pelanggaran lalu lintas menjadi gerbang pertama terjadinya kecelakaan, dalam ilmu transportasi dikenal dengan hipotesa setiap kecelakaan diawali dengan pelanggaran saat berlalu lintas.

Baca Juga

Mobil Tilang Elektronik Mulai Keliling Jalanan Jakarta Cari Pelanggar

Posko Operasi Lilin Polri mencatat 409 kejadian kecelakaan pada hari Senin (26/12) dengan korban jiwa sebanyak 40 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat, dan 320 orang luka ringan.

Saptono mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 agar memastikan kondisi fisik sehat, serta periksa kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk beristirahat bila terasa lelah saat mengemudi, idealnya setiap dua jam setelah mengemudi untuk beristirahat agar tidak kelelahan di jalan.

“Manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik mencukupi,” katanya mengingatkan.

Selain itu, para pemudik yang akan ataupun sedang melakukan perjalanan mudik juga dapat mengakses aplikasi Google Map guna mendapatkan informasi mengenai arus lalu lintas untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Polri pun siap membantu melayani masyarakat sampai tujuan dengan selamat untuk mengetahui informasi kondisi lalu lintas masyarakat dapat menghubungi call center 1500669 SMS center 9119. (Knu)

Baca Juga

Banyak Pelanggar Terekam saat Uji Coba Kamera Tilang Elektronik Mobil

#E-Tilang #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Sepanjang 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sedangkan 5 persen masih dilakukan melalui tilang langsung.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Bagikan