Banyak Pelanggar Terekam saat Uji Coba Kamera Tilang Elektronik Mobil


Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE mobil yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya selesai melakukan uji coba menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobil.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut, saat ini pihaknya mulai melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas.
"ETLE sudah kami uji coba ada 11 (kamera) yang diuji coba kemarin dan sudah dilaksanakan dan sekarang ini akan melakukan penindakan," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/12).
Baca Juga:
Mobil Tilang Elektronik Mulai Keliling Jalanan Jakarta Cari Pelanggar
Nantinya 11 kamera ETLE ini sudah menggunakan kecanggihan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan itu akan disebar di seluruh polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"(Pelanggaran terbanyak) tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, sabuk pengaman, menggunakan HP, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas," ungkapnya.
Dari hasil uji coba, Latif Usman mengatakan banyak pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE mobil tersebut.
"Iya banyak merekam pelanggaran-pelanggaran yang ada," ucapnya.
Latif menerangkan, mobil polisi lalu lintas (polantas) mengitari jalanan Ibu Kota terutama di jalan-jalan protokol.
"Ya seluruh ruas jalan nanti muter seluruh ruas jalan jakarta, muter, ya jalur-jalur protokol di Jakarta," ujar dia.
Baca Juga:
Polisi Mulai Gunakan Mobil Tilang Elektronik Kejar Pelanggar Lantas di Tangsel
Polda Metro juga memberlakukan tilang manual untuk beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.
Menurut Latif, jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang manual antara lain memalsukan pelat nomor kendaraan, mencopot plat kendaraan, balap liar dan memakai knalpot brong.
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong,” jelas Latif.
Latif memastikan proses tilang manual diawasi secara ketat. Bahkan, blanko tilang hanya dipegang oleh polisi yang berstatus sebagai perwira.
“Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual.
Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Uji Coba Tilang ETLE Mobile Besok
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
