Banyak Pelanggar Terekam saat Uji Coba Kamera Tilang Elektronik Mobil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Desember 2022
Banyak Pelanggar Terekam saat Uji Coba Kamera Tilang Elektronik Mobil

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE mobil yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya selesai melakukan uji coba menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobil.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut, saat ini pihaknya mulai melakukan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas.

"ETLE sudah kami uji coba ada 11 (kamera) yang diuji coba kemarin dan sudah dilaksanakan dan sekarang ini akan melakukan penindakan," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/12).

Baca Juga:

Mobil Tilang Elektronik Mulai Keliling Jalanan Jakarta Cari Pelanggar

Nantinya 11 kamera ETLE ini sudah menggunakan kecanggihan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan itu akan disebar di seluruh polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"(Pelanggaran terbanyak) tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, sabuk pengaman, menggunakan HP, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas," ungkapnya.

Dari hasil uji coba, Latif Usman mengatakan banyak pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE mobil tersebut.

"Iya banyak merekam pelanggaran-pelanggaran yang ada," ucapnya.

Latif menerangkan, mobil polisi lalu lintas (polantas) mengitari jalanan Ibu Kota terutama di jalan-jalan protokol.

"Ya seluruh ruas jalan nanti muter seluruh ruas jalan jakarta, muter, ya jalur-jalur protokol di Jakarta," ujar dia.

Baca Juga:

Polisi Mulai Gunakan Mobil Tilang Elektronik Kejar Pelanggar Lantas di Tangsel

Polda Metro juga memberlakukan tilang manual untuk beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.

Menurut Latif, jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang manual antara lain memalsukan pelat nomor kendaraan, mencopot plat kendaraan, balap liar dan memakai knalpot brong.

“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong,” jelas Latif.

Latif memastikan proses tilang manual diawasi secara ketat. Bahkan, blanko tilang hanya dipegang oleh polisi yang berstatus sebagai perwira.

“Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual.

Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Uji Coba Tilang ETLE Mobile Besok

#E-Tilang #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan